
MURATARA, MS – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musirawas dalam satu hari berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Keempat tersangka tersebut yakni Edi Susilo (28) warga SP 9, Karya Makmur dan Riki Siswanto (23) warga Desa 1B Bumi Makmur, Kecamatan Nibung. Kemudian Husen Habibi (29), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung. Lalu, Amrullah (50), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.
Dari tersangka Edi dan Riki polisi berhasil mengamankan satu buah alat pirek berisi diduga sisa sabu, uang tunai Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor merk honda revo warna silver tanpa TNKB dan dua unit HP merk samsung berwarna hitam serta HP Nokia berwarna hitam.
Lalu dari tangan tersangka Husen petugas berhasil menyita lima paket shabu seharga Rp 500 ribu, empat paket shabu seharga Rp 600 ribu, tiga paket shabu seharga Rp 600 ribu, lalu lima paket shabu seharga Rp 1,2 juta, satu kotak rokok sempurna Ubold dan satu bal plastik klip.
Terakhir dari tersangka Amrullah polisi mengamankan delapan plastik klip berisi sisa-sisa diduga shabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, dua buah pirex kaca berisi sabu, serta dua buah scop dari pipet plastik. Keempat tersangka ditangkap, Minggu (14/8) ditempat yang berbeda.
Informasi yang berhasil dihimpun, keempat tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana ditempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi narkoba.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, Minggu (14/8) sekitar pukul 15.30 WIB petugas mendatangi TKP Desa Bumi Makmur SP 1. Disana petugas mendapatkan dua tersangka Edi dan Riki tengah memakai shabu-shabu. Langsung saja, petugas melakukan penggerbekan. Dan didapat barang bukti satu buah alat pirek berisi diduga sisa sabu, uang tunai Rp 100 ribu, lalu satu unit sepeda motor merk honda revo warna silver tanpa TNKB dan dua unit HP merk samsung berwarna hitam dan HP Nokia berwarna hitam.
Tak puas meringkus kedua tersangka Edi dan Riki saja. Dari nyanyian kedua pelaku, ada pengedar didekat TKP. Tak lama petugas langsung meringkus tersangka Husen. Dari tersangka satu ini, didapatkan lima paket shabu seharga Rp 500 ribu, empat paket shabu seharga Rp 600 ribu, tiga paket shabu seharga Rp 600 ribu, lalu lima paket shabu seharga Rp 1,2 juta, satu kotak rokok sempurna Ubold dan satu bal plastik klip.
Kemudian petugas melakukan pengembangan kembali. Alhasil, sekitar pukul 16.30 WIB petugas berhasil meringkus tersangka Amrullah di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.
Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yang satu ini, yakni delapan plastik klip berisi sisa-sisa diduga shabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik, dua buah pirex kaca berisi sabu, serta dua buah scop dari pipet plastik.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon membenarkan telah menangkap keempat tersangka pengguna dan pengedar narkoba. “Penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Keempat tersangka saat sedang diperiksa pihak kepolisian,” ungkapnya. (sen)
