Sofyan Diringkus Saat Bawa Shabu

HEADLINE, KRIMINAL312 views

MUARAENIM, MS – Sofyan Najuri (34) warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, saat petugas melakukan razia di Jalan Kampung 2, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim pelaku kedapatan membawa narkoba jenis shabu, Selasa (4/9/2018).
Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH.

Informasi yang berhasil dihimpun, tertangkapnya tersangka saat jajaran Polsek Gelumbang melakukan razia. Saat itu, petugas melihat pengendara motor dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian anggota menghentikan laju motor tersebut. Lalu pelaku terlihat panik dan anggota langsung melakukan penggeledahan baik di badan pelaku dan juga di bawah jok motor.

Nah, saat digeledah ternyata di bawah jok sepeda motor ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gelumbang.

Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH, mengatakan pelaku ditangkap saat anggota Polsek Gelumbang melakukan razia rutin.

“Selain meringkus tersangka, kita juga mengamankan barang bukti sepaket shabu, bungkus klip bening yang masih ada sisa sabu, uang tunai Rp 3.110.000, handphone, Motor Mio, sebutir obat Opista, dua butir Obat Merk Etaplox ciprop Loxacin, dua jarum dan satu korek api,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (jn)

News Feed