LUBUKLINGGAU, MS – Tim Gabungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satpol PP mengangkut reklame yang tidak membayar pajak dan tidak mengantongi izin,Selasa (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tim menyita reklame dan alat promosi sejumlah produk handpone seperti Oppo, Samsung, Huawei,Vivo dan Hymax, kemudian reklame KFC, rokok dan lainnya. Karena pemasangan tidak memenuhi kewajiban pajak dan izin reklame.
Pantauan dilapangan, tim gabungan juga mendatangi stand-stand promosi handphone yang menggunakan reklame berbentuk boneka Oppo, pengeras suara dan selebaran di sepanjang jalan Yos Sudarso.
“Kami akan melakukan penertiban, pembinaan dan pengawasan reklame ini sampai dengan hari Jumat, jadi seluruh reklame atau alat promo yang tidak membayar pajak dan tidak berizin akan kami bongkar dan kami sita,” tegas Kasubid Penilaian dan Penetepan BPKAD, Nurya Hartikasari saat diwawancarai disela-sela penertiban kemarin siang (14/2).
Dikatakan Nurya, bahwa saat ini memang banyak reklame terutama handphone, rokok dan produk lainnya yang tidak memenuhi adminitrasi yang benar, yaitu membayar pajak lalu mengurus perizinan.
“Kalau mau pasang reklame pertama kali harus bayar pajak ke BPKAD, setelah membayar pajak selanjutnya baru mengurus izin ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” jelasnya.
Dia menghimbau kepada seluruh vendor agar menaati peraturan yang berlaku di Kota Lubuklinggau,jika tidak maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.
“Pertama kita beritahu dulu kalau yang dilakukan itu salah menurut aturan hukum pemerintah, kalau masih saja bandel maka akan kita tindak, salah satunya reklame mereka kita bongkar,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Miruliyana menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit bagi pelaku usaha untuk mengurusi perizinan dengan catatan melengkapi berkas adminitrasi yang berlaku.
“Kalau untuk reklame sebelum buat izin, mereka bayar pajak dulu baru kekita, kalau tidak bayar pajak, izinnya tidak bisa kita proses, jadi ada tahapan-tahapannya,” katanya.
Selanjutnya, reklame-reklame yang dibongkar dilakukan penyitaan dan pemanggilan terhadap pemilik reklame tersebut, guna memberikan teguran dan peringatan.
“Semua reklame pasti ada yang punya, nah pemiliknya akan kami panggil, mereka harus segera mengurusi pajak dan izinnya, kalau tidak, mereka tidak boleh lagi memasang reklame,” pungkasnya. (Dhiae)










