PRABUMULIH, MS – Meningkatnya jumlah pengguna narkoba yang tiap hari kian membludak membuat prihatin Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). Untuk itu, korps Adhyaksa ini melakukan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi dampak narkoba terhadap Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Kota Prabumulih.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pembinaan terhadap pelajar terkait hukum yang diberikan atas tindak pidana narkoba dengan harapan generasi muda sekarang tidak terpengaruh maupun mencoba barang haram narkoba.
Kabid Humaspenkum Kejagung RI, Rugun Saragih SH MH didampingi Kasubag Keuangan dan Puspenkum, Cecep Ependi SH serta Staf Puspenkum, Indah Permata Sari SH selaku narasumber mengatakan, bukan hanya dampat dari narkoba yang membahayakan. Namun hukuman bagi para pengguna narkoba juga berat. Sebab, ancaman hukuman paling singkat yakni 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sebagai Korps Adhyaksa, kami wajib memberikan sosialisasi terkait bahaya dan dampak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, ancaman dari pengguna narkoba bisa menjerat pelakunya sampai belasan bahkan puluhan tahun,” terang Rugun kepada siswa-siswi SMA Negeri 3 Prabumulih, Selasa (11/10).
Dijelaskan Rugun, sanksi dan pasal terkait tindak pidana narkotika diatur dalam undang-undang RI No 35 Tahun 2009. Dicontohkan Rugun, dalam Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. Bahkan, di pasal ini ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara,” katanya seraya mengatakan ini merupakan program Kejagung dan kebetulan di tahun 2016 ini Sumsel menjadi kota tujuan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Prabumulih, Drs Karwono mengatakan, pihak sekolah sangat berterima kasih atas adanya sosialisasi penerapan hukum mengenai narkoba terhadap pelajarnya.
“Tim Kejagung sudah sangat membantu, sehingga siswa kita jadi tahu dan menambah ilmu pengetahuan tentang hukuman bagi pengedar dan pemakai narkoba. Program ini harus digalakan terus, sebab narkoba sudah menyentuh kesegala bidang. Bukan hanya pelajar, pejabat dan aparat dan masyarakat sipil biasa jadi korban,” pungkasnya. (nor)