Tim Gabungan Sidak, Banyak Produk Tak Layak Jual

DAERAH333 views
Tim gabungan saat sidak kesejumlah pusat supermarket di Lubuk Linggau.
Tim gabungan saat sidak kesejumlah pusat supermarket di Lubuk Linggau.

LUBUK LINGGAU, MS – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Polres Lubuklinggau, Satpol PP dan YLKI melakukan inpeksi mendadak ke sejumlah supermarket kenamaan di Kota Lubuklinggau.

Hasilnya ditemukan puluhan produk tak layak jual dan bisa membahayakan kesehatan. Sidak itu sendiri dilakukan, Senin (8/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan dilapangan, saat melakukan sidak, tim berhasil mengamankan beberapa produk, seperti 10 sachet Nutrisari jeruk extra manis yang telah kadaluwarsa (expired), 2 kotak Frisian Flag Milku Strobery expired, 2 sachet Frisian Flag Fruite expired, 1 dus santan apa merk Rose brand, 4  permen mint yang kemasannya bolong, serta satu Toples Sosis expired.

Selain itu, petugas juga mengamankan Jelly Cair, tepatnya di toko Jhon yang menjadi pengecer serbuk Jelly yang sempat menyebabkan belasan murid SD N 53 Lubuklingau keracunan massal beberapa waktu lalu, termasuk mengamankan permen papermint merk Marcoboro untuk dilakukan uji laboratorium.

Sedangkan, di supermarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Tim juga menyita jelly dan memberikan teguran keras kepada pegawai setempat, karena menjual tepung terigu curah yang dilarang oleh undang-undang tentang pangan.

Sidak tim gabungan ini pun, sempat diwarnai adu mulut dengan pegawai salah satu supermarket yang meragukan penjelasan Tim, terkait larangan mengemas sendiri barang dagangan yang sudah terkemas sebelumnya oleh pemilik produk.

Bahkan, pegawai di supermarket ini meminta tim mengeluarkan surat edaran/Perda tentang larangan tersebut, padahal petugas sudah menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum didalam undang-undang pangan.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Lubuklinggau, Sumadi Suparji mengatakan, sidak kali ini melibatkan banyak intansi. “Ya, kita ingin mengecek produk-produk yang diperjualbelikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam sidak itu, dikatakan dia, banyak ditemukan barang yang sudah kadaluarsa (expired) dan kemasannya rusak.

“Kalau kemasan rusak dikhawatirkan akan merugikan konsumen, sebab kesehatannya tidak terjamin. Jadi barang-barang yang expired kita bawa kekantor,” ungkapnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan terhadap penjual? Ditegaskan dia,  pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik supermarket dan pihak pengusaha, agar membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
“Kalau masih melakukan lagi akan kita tindak dengan tegas,” pungkasnya.

Sedangkan, Kasi Bina Permakmin Dinkes Lubuklinggau, Indra Sonic menuturkan, pihaknya akan melakukan uji lab terhadap barang-barang mencurigakan yang disita tim gabungan. “Ya, salah satunya jelly cair yang disita di toko Jhon di Kelurahan Megang. Akan kita uji dilaboratorium. Kalau produk yang expired dan kemasan rusak tidak akan kita uji lagi, karena sudah pasti tidak layak konsumsi, sementara produk yang belum jelas kesehatannya akan kita uji lab,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengingatkan kepada pegawai supermarket untuk tidak mengemas sendiri produk yang sebelumnya sudah dikemas oleh pemilik produk, seperti tepung terigu yang didapati di supermarket di Watervang yang dikemas ulang dengan plastik putih.

“Undang-undang sudah jelas tidak boleh buat kemasan sendiri, karena kalau terjadi hal-hal tidak diinginkan dengan konsumen, pemilik merk produk yang dikemas ulang tidak akan mau bertanggungjawab, karena produk mereka sudah dikemas ulang oleh pengusaha,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang advokasi dan hukum YLKI Kota Lubuklinggau, Fauzi Ariyanto menghimbau, agar pengusaha dan pihak supermarket untuk memperhatikan aturan-aturan main dalam menjual produk, seperti tidak menjual produk expired, kemasan rusak dan produk ilegal.
“Untuk konsumen agar berhati-hati dalam berbelanja. Lihatlah dulu label saat membeli sesuatu. Kalau merasa dirugikan segera lapor, akan kita beri sanksi buat penjualnya,” tegasnya. (sen)

 

News Feed