
MUSIRAWAS, MS – Tiga orang kurir narkoba yang kerap menjalankan transaksi di wilayah hukum Polres Musirawas dan satu orang tersangka lain yang diduga merupakan salah satu bandar narkoba, berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Musirawas, Minggu (7/8) sekitar pukul 00.15 WIB di
tiga lokasi berbeda.
Keempat tersangka yang dibekuk petugas tersebut, yakni Jerry Andika (20), warga Ketuan II, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, lalu Imam Riyadi (17), warga Kelurahan Siring Agung, Lubuklinggau, Lucky Chandra (22), warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan terakhir Marcel Aditya (36), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasatnarkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzon mengatakan, penangkapan keempat tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka Jerry dan Imam yang sedang mengendarai sepeda motor Jupiter MX tanpa nomor polisi (nopol) akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tugumulyo.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Musirawas langsung bergerak dengan membuntuti keduanya dan memberhentikannya di tengah jalan, lalu dilakukan penggeledahan kepada keduanya dan ternyata benar, sebab saat digeledah dari keduanya ditemukan satu paket diduga narkoba dalam kantong celana tersangka Imam,” ungkapnya.
Lalu, anggota Satnarkoba Musirawas pun langsung melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua tersangka, sehingga diketahui bahwa barang haram tersebut, didapatkan keduanya dari tersangka Lucky Chandra.
“Anggota pun tak mau kecolongan dan langsung bergerak melakukan penangkapan kepada Lucky Chandra. Alhasil, saat berhasil dibekuk, petugas lantas menangkap tersangka Marcel Aditya, karena menurut keterangan tersangka Lucky Chandra jika barang yang ia jual kepada Jerry
dan Imam didapat dari tersangka ini,” jelas Kasat.
Ia menyampaikan, dari tersangka Marcel Aditnya saat diamankan dirumahnya, ditemukan 9 bungkus plastik klip yang diduga sabu senilai Rp 1.8 juta dan satu unit handphone (HP) nokia warna hitam.
“Sementara saat digeledah kamarnya, ditemukan 2 paket kecil sabu senilai Rp 400 ribu, 1 bungkus kecil ganja, 1 buah scop dan 1 buah rokok Sampoerna. Kini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (sen)
