oleh

Warga Tuntut PT LKK, Pemkab Segera Cabut Ijin Operasi Perusahaan

PALI, MS – Masyarakat Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, menggelar aksi demo, dengan memblok jalan, dan berorasi juga tertulis dalam spanduk terpasang yang bertuliskan Tutup jalan, aksi ini menuntut PT Laras Karya Kahuripan (LKK), karena sudah Melanggar Peraturan Menteri Pertanian  (Permentan) 98/2013 yang dalam pembagian hasil kebun sawit ke koperasi tidak sesuai, aksi ini dari kelompok Koperasi Kemitraan Bina Tani dan Koperasi Jasa Sindo, bukan hanya desa Tanding Marga, akan tetapi ada 3 Desa yang ikut juga aksi ini, terdiri dari Desa Karang Tanding Lubuk Tampui, Tempirai Selatan, dan Kota Baru.

Koordinator Aksi Nurul Fallah SH, mengatakan bahwa masyarakat hanya menuntut haknya, perusahaan segera memenuhi kebutuhan masyarakat, untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan jalan yang baik sesuai hak dan kewajiban anggota koperasi,yang hanya meminta bagi dua hasil kerja antara perusahaan dengan koperasi, dan telah menyalahi aturan yang ada, sebab perusahaan secara sengaja melakukan perihal ini. Senin (10/10)

” Kalau masalah ini tidak terselesaikan oleh pihak lkk maka kita akan menjalaknan solusi bersama “Kita tutup (Blok)  akses jalan masuk ke lokasi lkk yang sudah melalui pernyataan kesepakatan bersama,karena selama ini petani sudah dibodohi oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan ketidakpuasan para petani kemitraan atas sisa pembagian hasil kebun sawit yang tak sesuai, ” Tegasnya.

Ia menilai bahwa tuntutan yang mereka ajukan sudah lama disampaikan, dan sudah beberapa kali diadakan pertemuan yang dimediasi pemkab Pali, namun tidak pernah ada kesepakatan yang dihasilkan, dimana masyarakat yang menginginkan transparansi pembagian hasil, dan jauh dari kata sesuai, yaitu selama 6 tahun pembagian yang didapat, masyarakat hanya mendapatkan Rp 30.000, atau paling besar Rp.100.000.

“Kami menyatakan PT LKK dalam status quo, dan kami tutup jalan ini karena sampai sekarang belum ada kesepakatan, dan kalau tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, dan meminta kepada pemerintahan kabupaten Pali, untuk mencabut ijin operasi perusahaan, ” tuturnya.

Sementara itu Amarudin Ketua Laskar Merah Putih, mengungkapkan  ditengah dalam menyelesaikan persoalan ini ,kami sebagai ketua lmp siap menerimah laporan dari masyarakat dan juga  apa bila masyarakat  menerimah ketidak adilan dalam pembagian hasil koperasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang tidak ada titik penyelesaian dari pihak perusahaan  kami siap melaporkan untuk mengangkat permasalahan ini sampaike pusat. (yeng)

 

News Feed