PRABUMULIH, MS – Narkotika jenis ganja sebanyak 33,5 Kg berhasil digagalkan oleh tim satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Prabumulih, Kamis (22/12/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Mirisnya lagi, ganja yang siap diedarkan di wilayah Prabumulih, Muaraenim, dan PALI ini dikendalikan dari penjara Nusa Kambangan.
Bandar yang tertangkap tersebut Pandra Biansyah (30) warga Dusun 1 Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim.
Tertangkapnya bandar besar tersebut, dari ‘nyanyian’ dua pengedar yang diringkus di Kota Prabumulih yakni Rian Juliansyah (30) warga Comp Zibang Bawah Kemang Kelurahan Dusun Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih dan Zainal Hidayat (20) warga Jalan Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Dari tangan kedua tersangka diamankan karena satu unit motor Beat serta beberapa paket ganja seharga Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Keduanya diringkus petugas ketika tengah membawa ganja dan hendak mengedarkan ke pembeli di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gunung Ibul atau tepatnya di depan Alfamart bedeng seng Prabumulih tak jauh dari Jalan Lekipali. Sedangkan tersangka Pandra diringkus dikediamannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE didampingi Wakapolres, Kompol Rahmad Sihotang, Kabag Ops, Kompol Andi Supradi SIK SH MH dan Kasat Narkoba, Iptu, Heri Yusma saat gelar perkara di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (23/12/2016) mengatakan, sebelum ditangkapnya bandar besar, petugas berhasil meringkus dua pengedar Zainal Hidayat dan Rian Juliansyah. “Ya, dari hasil pengembangan bahwa ganja itu diperoleh dari tersangka Pandra,” ujar Andes.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersangka Pandra. Alhasil, ketika digeledah rumah tersangka Pandra didapat 33,5 Kg ganja siap edar. “Ya, pengakuan tersangka Pandra ganja itu dipesan dari temannya di penjara Nusa Kambangan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Pandra akan dijerat pasal 111 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Ya, untuk tersangka Zainal dan Rian akan dijerat pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” jelas Andes.
Sementara tersangka Pandra mengakui perbuatannya itu. “Aku baru enam bulan ini mengedarkan ganja,” ungkapnya.
Dikatakan tersangka Pandra, barang haram itu dipesan dari teman berinisial S di Nusa Kambangan. “Aku pesan ganja itu lewat telpon. Barang itu langsung diantar pakai mobil,” ujar tersangka Pandra. (nor)
