Pagar Alam, Metrosumatera.com – Pihak keluarga korban atas nama Ifriansya (24) warga Jalan Noedin Pandji, RT 008 RW 003, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam meminta pihak Polres Pagar Alam untuk melakukan penyelidian dan pemanggilan akun di media social Pagaralam Isnta atas nama Juliando3107 dan dita nurlisnawtiptrii.
“Komentar di Instagram Pagaralam Insta terlihat membalas akun dita-nurlisnawtiptrii. Komentarnya kalu endak bukti hadirkan aku serta masih banyak yang lainnya,” kata kakak korban Herlinsi, Selasa (25/3/2025).
Untuk itu pihak keluarga meminta agar pihak Polres Kota Pagar Alam dapat memanggil akun atas nama Juliando dan dita-nurlisnawtiptrii sehingga bisa membuktikan dengan fakta dan datanya , apa yang telah di tuduhkan ke efri melalui komentarnya di instagram Pagaralam insta.
“Kami berharap jangan hanya cuma berani berkomentar hingga membuat kegaduhan di media sosial yang akhirnya berakibat patal nantiya,” ungkap pihak keluarga lainnya Midi.
Hal ini, menurut dia, laporan pihaknya mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penghancuran martabat yang disebarkan melalui media sosial Facebook dan Instagram hingga berbalas beragam komentar yang kemudian disampaikan oleh terlapor akun Facebook atas nama Selamet Riadi.
“Ifriansya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui Facebook atas nama Selamet Riadi. Akun tersebut memposting foto korban dengan keterangan yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah Postingan yang diunggah dalam grup Facebook “Bisnis Kite Pagar Alam” tersebut berisi tuduhan bahwa korban terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk menjadi informan polisi dan melakukan penjambretan. Grup tersebut memiliki ribuan anggota, sehingga unggahan tersebut tersebar luas dan menimbulkan dampak negatif terhadap korban,” jelasnya.
Menurut dia, korban menduga bahwa motif dari unggahan tersebut adalah orang yang kenal dekat dengan keluarganya sehingga ia mempermalukan nama keluarga besarnya.
“Meskipun tidak mengalami kerugian materi, korban merasa reputasinya tercoreng dan mengalami tekanan mental akibat tuduhan yang disebarluaskan di media sosial. Dugaan pencemaran nama baik ini dianggap sebagai serangan terhadap moral dan psikologis korban,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Pagar Alam melalui Kasatreskrim Irawan SH MH. telah mengetahui dan menerima bukti tambahan yang telah disaampaikan ke bagian petugas Reskrim Agung.
“Kanit Reskrim didampingi Alpin yang telah menerima laporan pencemaran nama baik dengan cara menudukan suatu hal melalui media sosial, setelah bukti bukti diperlihatkan berkesempatan mengunjungi kediaman rumah pelapor Ifriansya untuk di mintai tambahan bukti bukti lainya,” tegasnya. (LEN)
