Lagi Asik Indehoy di Panti Pijat Digerbek Polisi

HEADLINE, KRIMINAL517 views

PRABUMULIH, MS – Tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan razia panti pijat urut Fortuna Jalan Padat Karya Kelurahan Muara dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (14/01/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, didapat  Sudaryanto (42) pemilik panti pijat Fortuna sedang tengah asik Indehoy (hubungan intim, red) dengan karyawannya Irawatu (33).

Selain mengamankan pelaku Sudaryanto, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 kantong tisue basah, 1 buah handuk, 1 buah bra, 1 buah celana dalam, dan uang 500 ribu. Guna mempertanggujawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan laporan Polisi LP/A/11/I/2016/ResPbm, tertangkapnya pelaku saat tim Tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan razia panti pijat urut Fortuna. Tim unit PPA ini masuk ke dalam panti pijat urut ini dengan naik ke lantai 2.

Ketika petugas membuka gorden bilik 4 ditemukan tersangka Sudaryanto sedang melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dengan korban Irawatu.

Betapa terkenjutnya Sudaryanto dan Irawatu yang tengah sedang menikmati hubungan intim dengan tidak mengenakan sehelai pakaian pun. Keduanya, langsung terperanjat dari tempat tidur. Dan langsung saja, petugas menyuruh keduanya memakai terlebih dahulu dan langsung membawanya ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi SH membenarkan telah meringkus tersangka. “Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 296 KUHP. “Hukuman ini untuk orang yang mengadakan rumah bordil. Ya, hukumannya selama-lamanya 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas Andi. (nor)

News Feed