BPMPD Didesak Segera Setujui Usulan Panitia Pilkades

HEADLINE642 views

MUSIRAWAS, MS – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Musirawas, dinilai lamban menindaklanjuti surat usulan pergantian Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Trijaya, SP 8, Kecamatan BTS Ulu.

Padahal, panitia desa dan panitia kecamatan, telah mengajukan surat usulan mengganti salah satu balon atas nama Andiyanto yang mengundurkan diri dengan balon rangking ke-enam, yakni atas nama Deti Mahaliya.

Hal ini diajukan mengacu pada aturan nomor 140/2478/BPMPD/2016, tentang verifikasi dan klarifikasi bakal calon kades di wilayah Musirawas, yang  salah satu pasal mengatur apabila terdapat balon kades yang gugur, dapat digantikan dengan balon kades yang berada di rangking berikutnya.

“Jadi kemarin ada lima balon kades yang lolos, tapi beberapa hari berikutnya balon atas nama Andiyanto mengundurkan diri, jadi berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati, maka panitia desa dan kecamatan bisa mengusulkan pengganti yakni bakal calon yang rangking dibawahnya,” ungkap penasehat hukum Deti Mahaliya, Fauzi Ariyanto, Selasa (20/9).

Fauzi mendesak, BPMPD untuk segera menyetujui usulan panitia desa dan panitia kecamatan yang telah mengajukan nama kliennya, untuk menggantikan balon kades yang mengundurkan diri (Andiyanto), karena sudah sesuai dengan SE Bupati Musirawas, mengingat proses pemilihan akan dilangsungkan 8 Oktober 2016 mendatang, sedangkan tahapan Pilkades tengah berlangsung.

“Pihak panitia kecamatan sudah menyampaikan surat usulan ke BPMPD, tapi sampai saat ini belum direspon dan disetujui, harusnya pihak BPMPD bisa cepat menindaklanjuti usulan tersebut, karena untuk melaksanakan edaran Bupati,” tegasnya.

Diterangkanya, Deti Mahaliya tidak lolos ditahapan 5 verifikasi, sementara 5 orang lainya lolos, kemudian dihari berikutnya Andiyanto mengundurkan diri (dilengkapi surat pengunduran diri diketahui penitia dan kepala desa)‎. Jadi, atas dasar pengunduran ini, panitia pemilihan desa membuat Berita Acara (BA) pengunduran diri Andiyanto dan langsung mengajukan usulan ke BPMPD Musirawas.

”Berdasarkan SE Bupati nomor 140/2478/BPMPD/2016 tentang verifikasi dan klarifikasi persyaratan balon kades di Musirawas, harusnya usulan itu harus disetujui karena sesuai edaran dan kita harus memegang teguh usulan camat,” tambahnya.

Menurut Fauzi, pihak BPMPD Musirawas terkesan keberatan dan tidak setuju dengan usulan Camat tersebut, karena sampai saat ini tidak merespon surat tersebut.

“Kami berharap pihak BPMPD dapat segera menetapkan usulan panitia kecamatan tersebut, agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan tidak menjadi preseden buruk mengotori proses Pilkades,” ungkapnya. (sen)

News Feed