OKUTIMUR, MS – Pelaku Bani Isroh (30) warga Dusun IV Talang Asam, Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur berhasil diringkus Anggota Opsnal Polsek Martapura Polres OKU Timur Polda Sumsel, Jumat (3/3/2023).
Pelaku ditangkap lantaran nekat mencuri sepeda motor yang berada didalam gudang rumah milik korban M Nasori (57) warga Dusun IV Talang Asam, Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, pada hari Jum’at Tanggal 10 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 03 / II / 2023 /POLSEK MPA / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Februari 2023.
Tak hanya sendiri, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial A (30) yang saat ini masih dalam pengejeran pihak kepolisian (DPO).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto mengatakan, pristiwa tersebut terjadi berawal pada saat Korban M Nasori hendak buang air menuju ke bawah rumah.
Lalu korban melihat rantai besi pengaman pintu gudang dibawah rumahnya sudah terputus dan pintu gudang sudah terbuka dan sepeda motornya yang berada didalam gudang tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor honda absolute revo, apabila ditafsirkan dengan uang, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta rupiah. Atas kerugian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Martapura untuk di tindak lanjuti,” katanya.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap pelaku, kata Kasi Humas, pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Opsnal Polsek Martapura melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk yang mengarah ke pelaku Bani Isroh (30) tersebut.
Berbekal dari hasil penyelidikan dan petunjuk tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM memerintahkan Panitres Martapura IPTU Solehhudin dan IPTU miming Wijaya SE MM melakukan konsolidasi bersama anggota Opsnal Polsek Martapura untuk menentukan CB.
Kemudian, pada Pukul 17.00 Wib, Panitres dan Anggota Opsnal Polsek Martapura menuju Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan tempat persembunyian pelaku melakukan penangkapan.
“Ketika pelaku berhasil ditangkap, anggota langsung mengintrogasi, dan pelaku Bani Isroh mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor dirumah korban tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Kasi Humas, pelaku juga mengakui bahwa ia melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial A (30) yang masih dalam pengejaran (DPO).
“Setelah di introgasi, selanjutnya pelaku langsung dibawa anggota ke Polsek Martapura guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)
