TANJUNGBALAI, MS – DPRD Tanjungbalai gelar rapat paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih. Kegiatan itu dipusatkan di aula rapat gedung DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Rapat paripurna digelar menyusul surat penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Syahrial – Waris dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai dengan Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021.
“Agenda sidang paripurna ini tentang pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih hasil Pilkada 2020, ” kata Ketua DPRDD Tanjungbalai, Tengku Eswin saat memimpin rapat dengan didampingi 2 Wakilnya, Surya Darma AR dan Syahrial Bakti, Senin (22/2/2021).
Pengumuman hasil penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terpilih merujuk pada Surat Edengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/478/SJ yang menyatakan, sebelum pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih maka DPRD terlebih dahulu mengumumkannya dalam sidang paripurna.
“Dokumen pengumuman ini menjadi lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, ” sebut Eswin.
Selain pimpinan dan anggota DPRD Tanjungbalai, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Plh. Walikota, Yusmada, jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu dan masing-masing Kepala OPD. (Nas)
