oleh

Enam Pelaku Tindak Kejahatan Diringkus Polisi

Para pelaku tindak kejahatan yang ditahan polisi.
Para pelaku tindak kejahatan yang ditahan polisi.

LUBUKLINGGAU, MS – Enam pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan alat berat (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus anggota Reskrim Polres Lubuklinggau. Keenam pelaku yakni Kusnadi alias Kus (27), warga Jalan Pelita, RT 06 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Deka Apriansyah (19), Agus Bustomi (18), Zulkifli alias Kopli (33), Ebit Apriansyah (24), serta salah satu perempuan RI (17) yang masih dibawah umur dan duduk di kelas III SMA.

Bahkan pelaku Kus yang akan diamankan dirumahnya Senin (8/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB harus dihadiahi timah panas, tepat dibagian lutut kirinya, karena mencoba melawan aparat polisi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Suryadi didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin saat gelar perkaranya di Polres Lubuklinggau, Rabu (10/9) mengatakan, para pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Bahkan, untuk tersangka Kus ditangkap karena banyak laporan dari masyarakat kalau tersangka sering melakukan aksi bongkar rumah.

“Berdasarkan laporan pengaduan (LP) yang ada, tersangka sudah melakukan enam kali melakukan tindak kejahatan. Dua terkait kasus pencurian motor dan empat diantaranya bobol rumah dan rumah toko (ruko),” ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk tindakan tegas kepada tersangka Kus, hukumannya akan di “kredit” sebagai efek jera dan sebagai contoh bagi pelaku tindak kejahatan lainnya agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Nanti bisa saja ia dihukum sampai tua  sebagai efek jera. Bahkan, ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara, bahkan bisa lebih. Dia juga disinyalir sebagai sindikat dan tidak bekerja sendiri, sehingga otomatis hukumannya berat dikarenakan terlibat enam LP,” kata dia.

Selain itu, dijelaskannya untuk tersangka lain, merupakan hasil ungkap kasus selama tiga hari terakhir oleh satuan Reskrim Polres Lubuklinggau, beberapa tersangka tersebut terlibat tindak pidana curat, curas dan curanmor. “Untuk yang dibawah umur, tersangka terlibat kasus pencurian,” ungkapnya. (sen)

 

News Feed