oleh

Herdawan: Tinggikan atau Pindah

LUBUKLINGGAU, MS – Keluhan masyarakat Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II terkait cerobong asap hasil pemusnahan limbah medis atau IPAL milik RS dr Sobirin Musi Rawas di Lubuklinggau, mulai direspon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuklinggau, dengan mengeluarkan rekomendasi.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala DLH, Herdawan, Kamis (16/2/2017).
“Kami minta RS dr Sobirin bisa mengikuti aturan yang ada, karena kami tidak sembarang memberi rekomendasi tinggi cerobong harus 30 meter,” tegas Herdawan.
Pernyataan Dirut RSUD dr Sobirin, dr Harun dinilai Herdawan justru akan memperkeruh suasana dan memancing masalah.  Sebab sebelum mengeluarkan rekomendasi tentu DLH dan tim sudah melakukan kajian terlebih dahulu.
“Apa maksudnya Dirut RSUD dr Sobirin mengeluarka  pernyataan  bila  cerobong asap didekat Monas harus melampaui tinggi Monas,  tentu pernyataan seperti ini sangat tidak logis.  Harusnya kam ikuti saja aturan yang ada.  DLH tentu punya aturan sebelum mengeluarkan keputusan. Kami minta jalankan instruksi ini, kalau tidak mau ditinggikan, atau pindahkan tempat pemusnahan tersebut jauh dari pemukiman,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar RS dr Sobirin mengamini instruksi tersebut. Karena hal ini sudah menjadi permasalahan di masyarakat sekitar. Juga, pihak RS dr Sobirin untuk tidak melayani pemusnahan limbah medis dari luar, baik dari puskesmas dan apotek yang ada karena harus izin Kementeran Kesehatan dahulu.
“Rekomendasi yang kami keluarkan sudah final dan harus dilaksanakan pihak rumah sakit, bila memang tidak bisa meninggikan cerobong asap pembakaran limbah medis ya harus memindahkan tempat pembakaran jauh dari pemukiman penduduk,” pungkasnya. (Dhiae)

News Feed