oleh

Indomart dan Alfamart Harus Bayar Pajak

LAHAT, MS – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat Subranudin, SE MAP didampingi Kasubid Pajak Nandi Alfajri Somad ST mengingatkan kepada seluruh pengelola Indomart dan Alfamart yang ada di seluruh penjuru Kabupaten Lahat, untuk mentaati kewajibannya membayar pajak.

“Pajak yang harus dibayar oleh Indomart dan Alfamart itu, pajak Bumi dan Bagunaan, Pajak reklame dan pajak parkir,” jelasnya Selasa (18/2/20).

Saat ini di seluruh Kabupaten Lahat, terdapat sebanyak 29 gerai Indomaret dan Alfamart 10 gerai dan sebagiannya belum membayar pajak yang sesuai dengan Perda.

Selain itu, masih sering terjadi pelaporan omset penerimaan yang tidak sebenarnya.dengan demikian pemerintah akan mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran kepada pihak Indomart dan Alfamart.

Dengan langkah yang telah diambil diharapkan agar para pelaku usaha mempunyai kesadaran untuk membayar pajak sesuai aturan yang ada, sehingga PAD di Kabupaten Lahat akan meningkat dan pembangunan di Kabupaten Lahat akan berjalan

Untuk pihak wajib pajak agar taat pajak . Ketaatan itu harus timbul dari kesadaran sendiri. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah dibuat.

“Kami akan menugaskan petugas dari pihak pemerintah Kabupaten Lahat untuk turun tangan,Jika masih membandel, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, berupa sanksi tidak akan diperpanjang izin operasionalnya,’ tutup Subran. (Nur)

News Feed