Kasus Kelainan Seks, Sebelum Dibunuh, Korban Ajak Pelaku Berhubungan Intim

HEADLINE, KRIMINAL534 views

PRABUMULIH, MS – Kasus pembunuhan terhadap korban Beriansyah (22), warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumatera Selatan yang ditemukan tewas di kontrakannya terungkap. Pelakunya Habib Afandi (22) warga Griya Sejahtera 2, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih. Dimana, pelaku membunuh lantaran korban minta dilayani berhubungan layaknya suami istri.

“Saya sangat emosi sekali melihat korban. Saya terus dimintai korban untuk melayani nafsu korban. Dan mau ngulum punya saya (kemaluan,red). Saya bilang saya masih normal. Tapi dia (korban, red) membentak dan mengeluarkan serta mengancam saya,” ujar pelaku saat gelar perkara di Mapolres Prabumulih, Rabu (14/11/2016).

Dikatakan dia, korban secara terus menerus mendesak dirinya agar menuruti ajak korban. “Saya baru kenal dia sekitar satu bulan ini. Tidak tahu kalau orangnya suka sesama jenis seperti itu,” ungkapnya.

Namun ajak korban tersebut terus ditolak pelaku. Dikarenakan tidak menuruti ajakan, korban langsung menusuk leher pelaku. Tapi, serangan itu ditangkis pelaku. “Pisau itu saya tangkap dan langsung saya tusukkan di lehernya sekitar tiga kali. Tapi ketika menangkis pisau itu, tangan kiri saya terluka,” pungkasnya.

Setelah melihat korban tewas, pelaku langsung ke dokter minta dijahitkan tangan kirinya. “Tangan saya kena 16 jahitan. Dan saya bilang kepada dokter kalau tangan saya kena pisau waktu mau belah duren,” imbuh pelaku sambil mengatakan setelah selesai mendapatkan pertolongan, dirinya langsung melarikan diri ke Palembang.

Memang diakuinya, saat malam kejadian, dirinya terpaksa menginap di rumah korban. “Saya terpaksa tidur dirumah korban lantaran ingin menagih uang sisa penjualan motor sebesar Rp 1,5 juta,” pungkasnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM mengatakan pembunuhan terjadi dikarenakan pelaku emosi karena kemaluan diraba dan pipinya dicium korban. “Karena perlakuan yang tidak wajar pelaku emosi. Dan korban juga berusaha menusuk pelaku dengan pisau tapi ditangkis dengan tangan kirinya,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, Iptu Rendra Aditya Dhani.

Selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti baju milik pelaku, pakaian milik korban yang bersimbah darah, satu set pisau, satu buah kado, satu buah kondom yang terbuka serta sepeda motor Yamaha Mio warna putih. “Kita masih mendalami sepeda motor itu, ya surat menyuratnya tidak ada,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal diancam dengan Pasal 338 KUHP jo 339 KUHP atau 365 ayat 3 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 15-20 tahun penjara,” ujarnya. (nor)

News Feed