MUSI RAWAS, MS – Polsek Terawas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan rumusan Pasal 365 KUHPidana, yang tertuang dalam Laporan Polisi.
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni ST (39) yang bekerja sebagai Dep Kolektor, warga Kelurahan Marga Bakti, RT.02 Kec. Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Sementara, korbannya yakni Aliffia Daffa Salwa Najuba (18), petani yang merupakan warga Dusun I Desa F Trikoyo Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas.
Tepatnya pada Minggu (23/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Suko Rejo Kec. Stl Ulu Terawas Kab. Musi Rawas, pada saat itu korban sedang mengobrol dengan temannya didalam kebun kelapa sawit diatas motor masing-masing.
Tiba-tiba, datang pelaku yang langsung menodongkan senjata api ke kepala teman korban, melihat kejadian tersebut korban pergi ketakutan meninggalkan sepeda motornya, sementara teman korban tiarap ketakutan, setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor korban. Kejadian itu, dilakukan pelaku di Desa Suko Rejo Kec. Stl Ulu Terawas Kab. Musi Rawas.
Kemudian, Pada Selasa (25/9/2018) sekira pukul 02.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Terawas yang dipimpim langsung Kapolsek Terawas, IPTU Haerudin, SH mengamankan pelaku yang diamankan di rumahnya di Kel. Marga Bakti RT.02 Kec. Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
“Saat digeledah di rumahnya pelaku sempat bersembunyi didalam lemari, namun setelah digeledah dan ditemukan oleh anggota pelaku menyerah tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Terawas guna pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yg dialami korban, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam putih no pol BG 2202 GC, 1 (satu) buah HP XIAOMI dan 1 (satu) buah HP Samsung J5 dan jika ditafsir dengan uang, kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” terang Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro. (dhia)
