oleh

Nyambi Nyalo, ASN Dibekuk Polisi

LUBUKLINGGAU-Akibat menjadi makelar pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat membuat Ganta Yudha (34)  warga Jln, Depati Said Rt.02 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I akhirnya harus mendekam di sel tahanan.

Setelah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Samsat Kota Palembang ini diamankan oleh unit Reskrim Mapolsek Lubuklinggau Timur saat  sedang bekerja dikantornya, Jumat (10/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangannya Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 29 s‎urat-surat kendaraan yang diamakan dari kota Lubuklinggau R 4 sebanyak 12 unit dan R 2 sebanyak 11 unit. Sedangkan dari kota  Palembang R4 sebanyak empat unit, dan R2 tiga unit.

Disamping itu petugas juga mengamankan BB Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebanyak 7 buah.  Dua buah sudah dilakukan penyitaan karena berkaitan dengan hasil kejahatan ‎sedangkan lima buah lainnya masih dalam pengembangan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi mengatakan penangkapan ‎Ganta bermula saat petugas mendapat laporan dari kedua korbannya yakni  Bambang Teguh Prasetyo (39) warga  jalan Kemuning Rt.06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II‎.

“Korbannya yang kedua yakni Tarmizi (36) warga jalan Kenanga II Rt.06 Kelurahan  Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,”ungkapnya saat menggelar rilis di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Senin (13/11/2017).

Modus operasi Ganta dengan cara menjanjikan kepada Bambang dan Tarmizi akan menyetorkan biaya Mutasi dan BBN ke loket pembayaran kantor Samsat kota Lubuklinggau, ‎ia menjanjikan bisa menyelesaikan pengurusan surat-surat kendaraan keduanya selama tiga bulan.

Namun rupanya setelah menunggu selama tiga bulan tidak ada kabar berita dari Ganta, akhirnya karena  merasa ada yang tidak beres, membuat Bambang dan Tarmizi melaporkan aksi penipuan yang dilakukan oleh Ganta ke Polsek Lubuklinggau Timur.

“Akibat kejadian itu Bambang mengalami kerugian uang sebesar Rp. 5.5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli Mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi BG 1126 AT. Sedangkan Tarmizi mengalami kerugian uang sebesar Rp. 4.5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1732 RC,” ujarnya.

Ganta pun mengaku baru setahun terakhir melakukan aksinya tersebut, ia berdalih bukan melakukan penggelapan seperti yang dilaporkan oleh para korbannya, hal itu hanya mis komunikasi saja, karena mereka tidak puas dengan jasa pengurusan yang ia lakukan.

“Kalau motor sekitar 2 juta, sedangkan mobil berkisar 10 juta, aku janji bisa menyelesaikan selama tiga bulan clear, tapi karena kemaren belum clear mereka belum puas,” ungkapnya.

Ganta mengatakan menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Sistemnya dengan cara wajip pajak datang kepadanya dan meminta tolong dibantu dalam pengurusan surat-surat kendaraan yang akan di urus.

“Namun karena terkendala dana, karena wajib pajak ada yang menyetor sistim cicil dan tidak langsung lunas, membuat uangnya terpakai oleh saya‎. Itulah sebabnya tidak selesai dalam tiga bulan sesuai dengan apa yang saya janjikan,” tuturnya. (dhiae)

 

News Feed