PRABUMULIH, MS – Megi Andrianto (24) warga Desa Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah di Jalan Raya, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih berhasil dibekuk tim Opsnal unit Reskrim Polsek RKT yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Darmawan SH dan Katim buser Aiptu Sapril.
Pelaku dibekuk saat sedang bekerja di PT GJB, Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sabtu (30/9/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nopol.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Iptu Vedria Sukri mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan LP / B /08/IV/2017/SUMSEL/PBM/RKT atas nama korban Dwi Zahrotun Amalia (19) warga Dusun I, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Dimana, Minggu (23/4/2017) sekitar pukul 15.50 WIB bertempat di jalan Desa Kemang Tanduk, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 4175 CT berboncengan dengan temannya Indriyani hendak menuju ke pasar Prabumulih.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka Megi Andrianto bersama dengan temannya (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Vision warna putih langsung memepet sepeda motor korban. Sehingga membuat korban terjatuh ke parit. Kemudian, tersangka Megi dan teman nya langsung mengancam dengan senjata api jenis pistol ke arah korban. Dikarenakan takut korban langsung menyerahkan sepeda motor miliknya ke tersangka. Lantas, tersangka langsung meninggalkan korban. “Atas laporan korban Dwi Zahrotun Amalia kami melakukan penyelidikan. Alhasil didapat nama tersangka,” ungkap Kapolsek RKT.
Setelah sekian bulan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa tersangka sedang bekerja di PT GJB Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. “Anggota kita langsung meluncur ke PT GJB, ketika itu tersangka kita tangkap saat sedang bekerja,” pungkasnya.
Namun, ketika hendak menunjukkan pelaku lain, tersangka Megi berusaha melarikan diri dan melawan petugas. “Tersangka terpaksa kita beri tembak karena melawan petugas,” tegas Kapolsek.
Sementara, tersangka Megi Andrianto mengakui perbuatannya. “Memang saya bersama teman mengancam korban dengan pistol, lalu mengambil sepeda korban,” aku tersangka.
Bahkan, menurut dia, dirinya sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan yang sama. “Diwilayah Jalan Wisata Prabumulih Barat satu kali mendapatkan sepeda motor Vario warna hitam. Lalu wilayah Prabumulih Timur dua kali di Prabujaya mendapatkan sepeda motor honda Beat warna merah dan simpang 4 Talang Jimar mendapatkan sepeda motor Vega R warna merah,” jelas tersangka. (nor)
