Pemerkosa Pelajar SMP Dibekuk Polisi

HEADLINE, KRIMINAL333 views

PRABUMULIH, MS – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anank (PPA) Reskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus Pegi Piranda (23) pelaku pemerkosaan terhadap pacarnya sebut saja Mawar (17) yang statusnya masih dibawah umur.

Pegi ditangkap polisi ketika sedang mengurus izin pernikahannya yang akan diselenggarakan pada 12 Februari mendatang ke rumah Ketua RT.

Pelaku yang sehari-hari bekerja buruh las listrik ini ditangkap, Kamis (2/2/2017) pukul 13.00 WIB di Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun mengatakan, penangkapan warga Desa Kuripan Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim berawal dari laporan dari orang tua Mawar ke Polres Prabumulih pada 18 Januari 2017. Dalam laporan itu menyebutkan kalau Mawar yang saat itu masih berstatus pelajar kelas 2 SMP telah diperkosa oleh Pegi yang merupakan pacarnya.

Saat dalam melakukan hubungan intim tersebut, Mawar dijanjikan akan dinikahi, namun buktinya hingga sekarang realisasi tersebut hanya palsu belaka. Bahkan, saat dimintai pertanggung jawaban Pegi malah kabur. Atas dasar itu, Mawar didampingi orang tuanya melaporke Polres Prabumulih.

Mendapati adanya laporan kasus pemerkosaan tim reskrim unit PPA Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tepat Kamis (2/2) polisi berhasil mengetahui keberadaan Pegi dan langsung melakukan penangkapan. Dihadapan penyidik Pegi mengakui kalau dirinya tidak memperkosa melainkan melakukannya dalam keadaan suka sama suka.

“Pertama kali kami melakukan hubungan intim tahun 2013 sampai 2014. Ya, waktu itu Mawar masih SMP. Kami melakukannya suka sama suka tanpa ada ancaman. Hampir 20 kali lebih kami melakukan hubungan intim. Dan aku berjanji akan menikahinya,” ungkap Pegi.

Pegi mengatakan, hubungan intim yang dilakukan sama Mawar pertama kali terjadi di kosannya. “Waktu kutiduri Mawar sudah tidak perawan lagi. Nah aku kabur dan batal menikahinya karena aku tahu Mawar sudah ditiduri kawan aku juga. Aku pacaran sama Mawar sudah sangat lama,” bebernya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Rendra didampingi Kanit PPA Ipda Gharasa Zahra Zahira membenarkan telah meringkus pelaku. “Pelaku kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nor)

News Feed