oleh

Pemkab OI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pungutan Pajak Dengan DJP, DJPK Secara Virtual

Ogan Ilir, MS – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah antara DJP, DJPK tahap IV secara virtual diruang rapat audensi Bupati, Kamis (15/9/2022).

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh 86 yang tergabung Provinsi dan Kabupaten/Kota salah satunya Ogan Ilir yang ditanda tangani oleh Bupati OI Panca Wijaya Akbar di Wakili oleh Wakil Bupati Ardani.

Wakil Bupati OI H Ardani mengatakan, tujuan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah antara DJP, DJPK untuk mempermudah pertukarann data pajak dan pelatihan Bimtek tentang perpajakan sekaligus mempengaruhi tingkat penerimaan daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir.

“Ya, penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah tidak lain bertujuan untuk mempermuda pertukaran data pajak sekaligus dapat mempengaruhi tingkat penerimaan daerah dan PAD Ogan Ilir,”ucapnya. (AL)

News Feed