Pendemo Kecewa, Aksi Tolak Perda Pesta Hanya Ditanggapi 3 DPRD Muba

DAERAH, HEADLINE625 views

MUSI BANYUASIN, MS – Ratusan masyarakat Musi Banyuasin (Muba) dari 14 Kecamatan dalam Kabupaten Muba yang tergabung dalam bersatu yang terdiri atas Forum Masyarakat Musi Bersatu (FM2B), Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Aliansi LSM Ormas Bersatu lakukan unjuk rasa di DPRD Muba merasa kecewa. Pasalnya, saat mereka menggelar aksi menuntut tentang pesta malam bagi rakyat direvisi atau ditinjau ulang hanya ditemui 3 anggota DPRD dari 45 anggota DPRD Muba. Aksi Demo digelar didepan gedung DPRD Muba, Senin (12/0218).

Terkait hal tersebut Ketua FM2B Kurnaidi ST mengatakan sangat kecewa atas tanggapan dan hanya diterima oleh 3 orang anggota DPRD Muba.

“Kenapa disaat masyarakat menuntut keadilan dan menyampaikan tuntutan dan aspirasinya meminta agar Perda tentang Pesta malam bagi rakyat di Revisi atau ditinjau ulang, hanya 3 orang yang bersedia menjumpai dan menanggapi ini. Padahal pesta malam itu adalah tradisi dari leluhur kita,“ tegasnya.

Menurut Kurnaidi pemerintah dan DPRD Muba harus memperhatikan tiga type tentang pesta yang ada ditengah masyarakat. Dan yang mana harus ditutup oleh pemerintah, mana yang harus harus terus dilestarikan. Ketiga jenis pesta rakyat yaitu, pertama adalah pesta malam rakyat, kedua hiburan rakyat dan ketiga adalah tempat hiburan rakyat.

“Kalau pesta malam untuk rakyat harus dilestarikan.Tetapi kalau tempat hiburan itu yang harus ditutup oleh pemerintah karena itu sarangnya maksiat. Sesuai dengan tutuntan dari masyarakat. Kita setuju pesta malam dibatasi waktunya sampai pukul 23.00 wib. Setuju dan sepakat tidak ada house music atau tidak boleh music remik, lampu ketika pesta dilaksanakan harus terang atau tidak boleh dimatikan. Sepakat tidak ada narkoba, kursi disusun dengan rapi dan para penyelenggara disaat mengurus izin pesta harus berkoordinasi dengan Pihak TNI, POLRI dan POL PP agar berlansung dengan tertib serta bebas dari narkoba,“ tegasnya.

Ketua DPRD Muba, Abusari SH MH yang hanya didampingi oleh Amrie Aroma dan Yulisman Anggota DPRD Muba. Turun lansung ke lapangan menyapa para pendemo dan mengajak 25 orang peserta Aksi damai yang mewakili dari setiap kecamatan untuk berunding diruang Banmus DPRD Muba.

Dalam rapat Ketua DPRD Muba Abusari mengatakan upaya untuk melegalkan perda itu tidak mudah, dan harus melalui proses dan rapat paripurna.

“Untuk merubah perda itu bukan hal dan perkara yang gampang, itu butuh waktu dan proses. Karena sejak disahkannya, pada Perda tersebut kita diberikan waktu selama 3 bulan hingga 31 Maret 2018 guna sosialisasikan Perda itu kepada Masyarakat. Dan diberlakukan pada tanggal 1 April 2018 mendatang,” ungkapnya.

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar. “Kami akan mencoba mengatur agenda buatkan perjananan dinas untuk ke gubernur dan ke Menteri Dalam Negeri untuk menanyakan bisakah perda yang telah disahkan untuk di revisi. Jika itu bisa tentu itu akan memakan waktu dan tidak mudah. Dan kami akan berusaha agar perda itu bisa segera di Revisi,” tutupnya. (sba)

News Feed