MURATARA, MS – Setelah melaksanakan proses tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dan kades-kades terpilih di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) pun, telah resmi di antik oleh Bupati Muratara beberapa waktu lalu. Kini, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahaan (BPMPD/K) menghimbau, agar pemberhentian dan pengangkatan untuk membentuk perangkat desa yang baru harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri Ri) tahun 2016.
“Aturannya masuk dalam Permendagri 83 tahun 2016, yakni tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkap Kepala BPMPD/K Muratara, Suhardiman, Selasa (18/10).
Menurutnya, pembentukan struktur perangkat desa memang menjadi wewenang kades definitif. Tapi, aturan tersebut mesti diperhatikan, agar tidak timbul masalah nantinya. “Misal, contoh salah satu yang diatur, yakni perangkat desa harus minimal berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA),” kata dia.
Diakuinya, selain aturan tersebut, Permendagri itu juga mengatur agar pihak kecamatan ikut andil dalam hal pemilihan perangkat desa. “Jadi, untuk perangkat desa mulai dari Badan Pengawas Desa (BPD), Kaur Pemerintahan/Pembangunan, lalu Kepala Dusun (Kadus), P3N dan lainnya wajib memiliki ijazah SMA dan penjaringannya melibatkan pihak kecamatan,” ungkapnya. (sen)