OKUTIMUR, MS – Curi sepeda motor yang sedang terparkir didepan halaman rumah, tersangka Teguh Alias Rian Kuncir (27) warga Desa Sribulan, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap anggota Opsnal Polres OKU Timur tanpa perlawanan, Selasa (24/1/2023).
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 10 / VI / 2010 / SUMSEL / OKUT / Sek. BMT , tanggal 28 Juni 2020.
Menurut informasi dari kepolisian menyebutkan, aksi curat tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, sekira Pukul 05.30 Wib, di Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, terhadap sepeda motor milik korban Fondra Dwi Saputra (23) warga Desa Agung, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Dimana, saat itu korban bersama temannya Alex sedang memuat barang didalam rumah saudara rohim yang hendak di bawa kepasar. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman depan rumah saudara Rohim.
“Saat itulah tersangka mengambil sepeda motor milik korban. Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan satu buah kunci T,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto.
Dikatakan, atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor. “Dan korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang Timur untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapan, kata Kasi Humas, tersangka ditangkap setelah Team Opsnal Polres OKU Timur mendapatkan informasi terkait pelaku yang mencuri sepeda motor milik korban.
Berbekal informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum beserta Team Opsnal Polres OKU Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka saat itu sedang berada dirumah orang tuanya yang berada Dusun Umbul Sari, Kecamatan BP bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur,” jelasnya.
Setelah dipastikan akurat, kemudian anggota opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap dirumah orang tuanya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. (Boy)