SUNGAI LILIN, MS – Jajaran Polsek Sungai Lilin Polres Muba berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari pedagang toko manisan dan warung remang remang yang ada di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba kemarin (06/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pelaksanaan kegiatn razia tersebut berhasil diamankan sebanyak 56 botol minuman keras merek anggur merah cap orang tua yang selanjutnyalangsung diamankan ke mapolsek sungai lilin.
Kapolres Muba melalui kapolsek Sungai Lilin Akp zulfikar menerangkan bahwa pihak nya telah mengamankan sebanyak 56 botol minuman keras, pelaksanaan razia yang kita lakukan pada kemarin malam dipimpin langsung oleh kanit reskrim dan kanit intel Polsek Sungai Lilin.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa semua minuman keras hasil pelaksanaan razia kita amankan di polsek dan selanjutnya akan kita lakukan pemusnahan, dan untuk para pedagang kita berikan peringatan dan teguran agar tidak menjual minuman keras.
“Kita juga mengimbau dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan agar para pedagang yang masih menjual minuman keras agar segera berhenti menjual minuman keras, dan menutup tempat tempat hiburan malam,” ungkap Kapolsek. (red/ril)