Ringkus 1 Tersangka, Satres Narkoba Polres OKUT Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Timur berhasil mengungkap pabrik ekstasi rumahan dengan berhasil ringkus tersangka Andi Irawan (34), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis beserta PJU, saat menggelar pers reales pada Jumat (17/32023) mengatakan, pabrik ekstasi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun dan telah produksi lebih kurang 1000 butir yang sudah siap edar.

“Penangkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 6.30 WIB. Berdasarkan laporan dari masyarakat,” katanya.

Dikatakan, kegiatan pembuatan ekstasi yang dilakukan tersangka tersebut sudah hampir 1 tahun dan kemampuan membuatnya rata-rata per hari sekitar 50 sampai 100 butir.

Tersangka memproduksi pil ekstasi dengan berbagai macam obat-obatan dan juga bahan-bahan yang bahan-bahan kimia yang tentunya Ini mengandung bahan berbahaya. Bahkan ada yang sudah jadi siap edar.

“Kita lihat ini ada barang  berbagai macam obat dan soda api dan semen putih nah ini tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, mari bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten OKU Timur ini khususnya yang berkaitan dengan narkoba, mulai dari sabu hingga Ekstasi.

“Saya berharap masyarakat benar-benar bisa menjauhi narkoba ini mengingat dampaknya sangat luar biasa,” imbuhnya.

Kapolres juga mengucapkan, terima kasih kepada masyarakat Kabupaten OKU Timur yang telah mendukung. Memberikan informasi kepada polisi tentang penyalahgunaan narkoba.

“Kita tingkatkan terus dukungan kepada kami sehingga kita bisa dapat memberantas penggunaan atau penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Boy)

News Feed