oleh

Satreskrim Polres OKUT Sita 24 Pucuk Senjata Api dan Ringkus 2 Tersangka

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil sita sebanyak 24 pucuk senjata api (Senpi) dengan berhasil ringkus 2 tersangka. Dimana, dari 24 senpi tersebut, sebanyak 22 hasil serahan dari masyarakat diantaranya 14 pucuk senpi laras pendek dan 8 pucuk senpi laras panjang. Kemudian 2 pucuk senpi yang diperoleh dari 2 tersangka.

Hasil ungkap kasus tersebut di peroleh Polres OKU Timur dan jajaran selama operasi senpi Musi Tahun 2023 yang digelar selama 16 hari.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK SH didampingi Kabag OPS Kompol Alex Andrian, Kasat Reskrim AKP Hamsal SH, Kasat Narkoba AKP Ujang  Abdul Aziz, Kasi Humas AKP H Edi Arianto dan KBO Lantas IPDA Yulius serta seluruh pejabat PJU, saat menggelar Press Realese ungkap kasus yang digelar dihalaman depan Mapolres OKU Timur, pada Jumat (17/3/2023) sore.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus tersebut Hamidi (52), warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Peliung Dari tangan tersangka disita 1 pucuk Senpira revolver dan 5 butir imunisasi.

Kemudian tersangka Suwanto (44), warga Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya. Dari tangan tersangka satu pucuk Senpira revolver dan 7 amunisi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, operasi senpi bahwasanya ini adalah operasi kewilayahan di bawah kendali Polda Sumatera Selatan.

Menurutnya, Operasi senpi musi dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senjata api ilegal dan senjata api rakitan. “Dua target operasi kita tangkap dengan dua senjata api beserta amunisi,” katanya.

Sedangkan, 22 pucuk senjata api yang dihadapan rekan-rekan media ini merupakan penyerahan dari masyarakat langsung ke jajaran Polsek-polsek.

“Senpi ini diserahkan secara sukarela dan memang masyarakat ada yang menitipkan beberapa kepada kepala desa untuk diserahkan ini kita apresiasi kalau yang penyerahan kita tidak melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Kapolres berharap, masyarakat semakin sadar menyimpan barang-barang berbahaya Ini contohnya senpi ini tentunya dapat merugikan diri sendiri apabila diketemukan langsung oleh pihak kepolisian karena bisa dicurigai bahwa yang memiliki atau menyimpan senjata api ini dimungkinkan digunakan atau disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.

“Bahkan di dalam undang-undang darurat juga menguasai seperti ini yang tanpa haknya tentunya ada ketentuan hukumnya dan itu melanggar aturan bagi yang menyerahkan dengan sukarela kita apresiasi tentunya terima kasih,” pungkasnya. (Boy)

News Feed