MUARAENIM, MS – Pemerintah Kabupaten Muaraenim telah mengajukan peninjauan kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menyusul banyaknya perubahan tata ruang kawasan Kabupaten Muaraenim pasca adanya pemekaran Kabupaten PALI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim H Hasanudin mengungkap RTRW Kabupaten ini perlu dilakukan PK karena mengalami perubahan diatas 20 persen.
“Perubahan RTRW Kabupaten Muaraenim mencapai 58 persen, artinya harus dilakukan PK bukan lagi revisi, sesuai peraturan Kemendagri revisi hanya boleh tidak melebihi 20 persen,” kata Sekda ditemui disela kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Pemkab Muara Enim, diruang Rapat Bappeda, Senin (3/9/2018).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penantanganan kerjasama antar perbatasan wilayah dengan Pemerintah Kabupaten PALI. Penandanganan ini dilakukan langsung oleh Sekda Muaraenim bersama Plt Sekda PALI, Zahron Nazil.
Sekda menjelaskan, saat ini rencana PK RTRW telah diajukan dan kini sedang diproses oleh Kementrian Dalam Negeri. “Saya sudah melakukan pemaparan ini di Kemendagri, hasilnya masih ditunggu, mudah-mudahan disetujui,” paparnya
Lebih lanjut, Sekda memaparkan rencana PK RTRW Kabupaten Muaraenim ditenggarai adanya banyak perubahan batas wilayah pasca adanya pemekaran wilayah baru Kabupaten PALI. Selain itu, perubahan RTRW guna kesiapan menghadapi sejumlah rencana pembangunan strategis kedepan.
“Salah satunya Kabupaten Muaraenim tengah menyiapkan kawasan lahan pangan berkelanjutan, serta lahan strategis untuk proyek nasional seperti jalan tol dan sebagainya,” ungkapnya. (azw)
