OKUTIMUR, MS – Setelah Anggota Polsek Buay Madang Timur (BMT) bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka Marlan Sani (53), oknum LSM, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, yang merupakan Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu sekolahan yang berada di Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin.
Kini, Satu pelaku lainnya yang merupakan Oknum Anggota Lembanga Swadya Masyarakat (LSM) yang juga diduga terlibat dalam aksi pemerasan Kepsek tersebut menyerahkan diri.
Oknum LSM yang nyerahkan diri tersebut yakni Tomo, warga Desa Pulau Negara, Kabupaten OKU Timur.
Informasinya, pelaku Tomo tersebut menyerahkan diri ke Satreskrim Polres OKU Timur, pada Senin 16 Oktober 2023 sore.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan atas penyerahan diri dari salah satu tersangka tersebut.
“Iya baru satu yang menyerahkan diri, sekarang dalam pemeriksaan,” kata Hamsal saat dikomfirmasi, Selasa 17 Oktober 2023.
Sebelumnya dalam kasus pemerasan kepsek di OKU Timur ini, tim gabungan Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur telah menangkap satu tersangka.
Yakni tersangkanya, Marlan Sani (53), oknum LSM, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Tersangka MS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 05/ X / 2023 / SPKT / POLSEK BUAY MADANG TIMUR / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2023.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Confrence Pers, pada Senin (16/10/2023) mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah hasil pemerasan dari korban yang berada di Desa Toto Margomulyo Kecamatan Buay Madang Timur.
“Tersangka MS saat itu melancarkan aksinya bersama 5 rekannya, salah satunya Tomo yang baru menyerahkan diri,” katanya.
Dikatakan, tersangka bersama 5 rekannya ini melancarkan aksinya dengan cara mendatangi sekolah lantaran di sekolah tersebut ada masalah karena ada guru yang memarahi siswa namun sudah diselesaikan oleh pihak sekolah.
“Kasus pemukulan oleh guru ini yang dimanfaatkan oknum LSM tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka bersama kelima rekannya meminta uang sebesar Rp12 juta, jika tidak ada uang diancam akan diberitakan. Dikarena korban tidak ada uang akhirnya dilakukan negosiasi dan disepakati Rp4 juta.
Namun, saat eksekusi, dari keenam pelaku tersebut, kata Kapolres yang terun dari mobil hanya satu orang yakni tersangka MS.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah, sedangkan lima tersangka lainnya kabur menggunakan mobil,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat, pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Ancaman hukuman pasal 368 KUHPidana sembilan tahun. Pasal 369 KUHPidama ancaman empat tahun penjara. Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari pasal pokok,” ungkapnya.
Sementara untuk ke pelaku lainnya yang berhasil kabur, lanjut kapolres, saat ini masih terus dilakukan pengejaran.
“Untuk pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, dan tetap akan kami cari karena identitasnya sudah kita kantongi,” pungkasnya. (Boy)