MUSIRAWAS, MS – AC (30) warga Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap memiliki narkoba jenis shabu.
AC ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan Senin (2/4) sekitar pukul 15.30 Wib. Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yg berisi kristal putih diduga Shabu seberat 1,02 gram dan1 bungkus rokok sempurna.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan penangkapan tersangka AC berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah terhadap ulah AC yang kerap transaksi narkoba diwilayah Desa Embacang.
Mendapat laporan masyarakat aparat langsung bergerak mendalami informasi tersebut.
“Tersangka kita tangkap saat sedang berada didepan rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan tujuh klip shabu siap edar yang disimpan disaku celana bagian kiri,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersangka AC mengakui kalau tujuh klip shabu tersebut memang miliknya yang siap untuk diedarkan. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres Mura.
Kapolres menambahkan kalau narkoba merupakan musuh bersama tidak hanya musuh aparat namun seluruh masyarakat. Untuk itu masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan keaparat bila mendengar adanya transaksi narkoba dilingkungan masyarakat masing-masing.
“Warga jangan takut, bila mengetahui peredaran narkoba diwilayah masing-masing segera laporkan keaarat aar ditindak lanjuti,” tambahnya.(dhiae)
