LUBUKLINGGAU, MS – Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau berhasil membekuk tersangka kasus pecurian disertai pemerkosaan, RK alias Gepeng (15) sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (7/10/2017) saat sedang berjualan di depan Jalan Pioner Rt. 07, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Sedangkan satu tersangka lagi, Bojes masih dalam pengejaran polisi.
Pencurian disertai pemerkosaan itu menimpa korban, LWA (20) dikediamannya Jalan Yos sudarso, Kelurahan Taba pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dimana saat itu tersangka RK alias Gepeng bersama BOJES melakukan Curas disertai pemerkosaan dengan cara masuk rumah korban merusak jendela dan naik ke lantai 3. Ketika itu korban sedang tertidur mendengar suara berisik korban terbangun dan menuju kamar kecil untuk buang air kecil di lantai bawah.
Kemudian korban kembali ke kamarnya yg berada dilantai 3 dan sampai dikamarnya korban langsung di bekap oleh tersangka BOJES, lalu korban diperkosa oleh pelaku serta barang milik berupa 1 (satu) unit hp oppo A37 gold, 1 (satu) unit hp bb gemini, 1 (satu) unit hp nokia 105 serta uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dibawa kabur.
“Peran tersangka RK alis Gepeng mengawasi dari bawah bangunan ruko tersebut,” ujar Kapolres, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Hendrawan, Kamis (19/10/2017).
Dijelaskannya, setelah diketahui Identitas dan keberadaan pelaku maka pada tgl 7 OKtober 2017 pukul 15.00 wib. Tim Buser dan Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim IPTU Hendrawan, SH menuju ke sasaran yang mana pelaku pada saat itu sedang berjualan di depan Jalan Pioner Kel. Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau , hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “BB yg disita berupa 1 unit HP Oppo A37 Gold,” pungkasnya. (dhiae)
