Tersangka Pembacok Istri Minta Bantuan Anak Bacakan Chat Mesra Selingkuhan

HEADLINE, KRIMINAL491 views

INDRALAYA, MS – Yon hanya bisa mengungkapkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Pria 28 tahun ini ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri yang bernama Suryani.

Peristiwa penganiayaan terjadi di kediaman pasangan suami-istri itu di Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, pada Rabu (2/2) lalu sekira pukul 02.30.

Kepada wartawan, tersangka Yon mengaku kerap curiga dengan gerak-gerik istri yang dianggapnya tak lazim.

“Istri saya sering telepon seseorang dan saya merasa aneh. Sehari sebelum kejadian, istri saya menghubungi orang lagi. Alasannya mandi, tapi lama sekali di dalam kamar mandi,” kata Yon ditemui di Mapolsek Pemulutan, Jumat (4/2).

Tersangka pun diam-diam membuka handphone istrinya dan meminta bantuan anak untuk membacakan isi pesan di dalamnya. Ia mengaku buta huruf sehingga meminta bantuan salah seorang anaknya.

“Saya tidak bisa baca. Saya minta bantuan anak, ternyata isi pesan di handphone itu ada kata ‘sayang-sayangan’,” ungkap tersangka.

Awalnya, tersangka mengaku tak langsung emosi dan mengajak korban bicara baik-baik.

“Saya bilang ke istri ‘sudahlah, kita sudah punya anak. Berhentilah menghubungi laki-laki itu’,” ujar Yon.

Perkataan tersangka tak digubris korban dan keduanya sempat pertikaian. Malamnya, Yon mengaku masih tidur seranjang dengan istrinya.

Tersangka mengaku ingin mengajak korban berhubungan badan, namun gerakan tubuh korban menolak.

“Saya khilaf betul. Tiba-tiba meledak emosi saya dan ambil parang dekat kamar, lalu saya sabet istri,” kata tersangka sambil tertunduk.

Korban pun sempat kritis karena mengalami luka di kepala, pelipis, punggung dan lengan hingga dirawat di Rumah Sakit Bunda Palembang. Tak sampai dua jam setelah pembacokan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan meringkus tersangka di kediamannya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, ancaman penjara 5 tahun pun menanti tersangka karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iklil. (AL)

News Feed