MURATARA, MS – Puluhan warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, mendatangi Kantor Bupati Musirawas Utara (Muratara), guna menuntut kejelasan mengenai lahan plasma di PT Surya Agro Persada (SAP), Senin (10/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi tersebut, meminta kejelasan atas lahan plasma di PT. SAP, karena warga berharap lahan di perusahaan itu, segera di akad kredit. Mereka juga menuntut, agar perusahaan segera membayar hasil sebesar 30 persen dari luas kebun yang telah menghasilkan.
“Kami juga menuntut agar dilakukan pengukuran ulang kembali atas seluruh luas lahan yang terbuka dan tertanam oleh PT. SAP. Termasuk, kami meminta kepada Bupati Muratara, agar memberikan sanksi tegas apabila PT SAP tidak memenuhi tuntutan kami,” ungkap Supika, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi.
Ia menyampaikan, mereka juga selama ini, merasa hak mereka telah dikesampingkan oleh PT. SAP. Termasuk, salah satunya pengakuan atas tanah, yakni luas lahan plasma yang seluas 1.054 haktare dan dimiliki oleh 120 orang, ternyata dianggap pihak perusahaan tidak benar.
“Kami menuntut pihak perusahaan untuk memberikan hak masyarakat, dimana dulu perusahaan berjanji 70-30 persen. 70 persen untuk lahan inti dan 30 persen lahan plasma. Akan tetapi, malah sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan mengenai lahan plasma itu,” kata dia.
Ia menegaskan, jika tuntutan pihaknya tidak diindahkan. Mereka akan melakukan unjuk rasa dengan membawa massa yang lebih banyak, termasuk akan mengambil langkah sendiri untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Sebab kami merasa telah dibohongi oleh pihak perusahaan, karena hanya diberikan harapan palsu dan tanpa realisasi. Nanti kami akan melakukan verifikasi data dan membawa data yang lebih akurat,” jelasnya.
Massa pun meminta, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, dapat menyelesaikan tuntutan ini, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan, misalnya pencabutan izin operasionalnya.
“Karena dengan adanya keberadaan PT SAP ini, bukannya mensejahterakan masyarakat, tapi malah sebaliknya, yakni mengsengsarakan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Muratara, Devi Suhartoni menjelaskan, dari lima tuntutan masyarakat itu, saat ini tengah dipelajari pihaknya.
“Intinya, masyarakat ingin haknya yang 30 persen dari hasil lahan plasma. Namun, kami akan minta dulu validasi nama-nama kepemilikan lahan, sebab jangan sampai nantinya pemilik lahan tumpang tindih,” ungkapnya. (sen)