Uang Transport Guru Akan Segera Dibayarkan

DAERAH535 views

PALI, MS – Untuk meningkatkan mutu pendidikan, seluruh guru Honorer di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta diwajibkan memperpanjang Surat Keputusan (SK), langsung dari Bupati melalui Dinas Pendidikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).

Saat dikonfirmasi via telpon, Kadin Pendidikan Drs Abu Hanifah, membenarkan adanya perpanjangan SK seluruh Guru Honorer maupun TKS dalam lingkup pendidikan, perpanjangan SK paling lambat rabu (25/1).

“Perpanjangan SK menurut pendidikan, dan perpanjangan SK dari Bulan Juli Hingga Desember 2016, setiap tahun guru wajib memperpanjang SK, sebab ada yang guru berhenti maupun pensiun dini, ” ujarnya.

Bahkan guru Swasta harus ada rekomondasi dari yayasan, untuk mengetahui tempat mengajar, dan SK yang lama harus sesuai tempat mengajar, pendataan ini sekaligus untuk pembayaran uang transport guru yang tertunda. Diknas masih tahap koreksi, uang transport akan dibayarkan sesuai dengan jumlah guru, Jumat (27/1).

“Untuk jumlah transport guru sebesar Rp 250 ribu, Saya berharap kepada Guru yang belum dibayarkan uang transport, agar tetap bersabar, pihak Diknas akan berupaya semaksimal mungkin, untuk merealisasikannya, ” harapnya. (Yeng)

News Feed