Wujudkan Peningkatan Kualitas Pusat Pelayanan Informasi Transparan, Diskominfo OKUT ikuti Rakor PPID Sumsel

DAERAH, HEADLINE308 views

OKUTIMUR, MS – Dalam rangka mengedukasi para pengelola informasi dan dokumentasi dengan tujuan dapat memahami transparansi keterbukaan informasi beserta dengan tugas pokoknya terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin M.T melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hj. Sri Suhartati, S.E., M.M. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatra Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Kota Palembang, Rabu (25/10/2023).

Kegiatan yang mengusung tema “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik” ini dibuka langsung oleh Pj. Gubernur Sumatra Selatan yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kurniawan, APM., M.Si.

Dalam sambutan dan arahannya, Pj. Gubernur melalui Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini digelar dalam rangka mengedukasi para pengelola PPID Kabupaten/Kota dan PPID OPD agar memahami transparansi keterbukaan informasi beserta dengan tugas pokoknya terutama terkait pengadaan barang dan jasa.

Keterbukaan informasi publik perlu didukung database yang mumpuni serta kompetensi dan SDM yang memahami pengelolaan informasi publik yang memahami mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat perangkat daerah.

“Untuk itu, saya meminta PPID pelaksana di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk terus memperbarui data dan informasi dengan menyampaikannya ke PPID Provinsi Sumsel,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Selatan Rika Efianti, S.E., M.M menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas PPID sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat Sumsel demi terwujudnya “SUMSEL TRANSPARAN”.

“Dalam kageiatan ini kita telah mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik termasuk dalam Pengelolaan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terangnya. (Boy)

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner KI Sumsel Jomarthin Chandra, S.H., M.H., C.Med. dan Karo PBJ Provinsi Sumsel Muzakkir, S.T., M.T. (Boy)

News Feed