6 Raperda Kembali Dibahas Dewan

SEKAYU, MS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-2 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap enam raperda usulan Plt Bupati Muba dan pendapat Plt Bupati terhadap satu perda prakarsa DPRD, di Gedung DPRD Muba, Selasa (4/10/2016).

Menurut Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi selaku pimpinan rapat, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda usulan Plt Bupati dan pendapat Plt Bupati Muba terhadap satu Perda Prakarsa DPRD dewan yakni, Raperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Bangunan gedung, Perubahan Perda nomor 11 tentnag penambahan modal PT Petro Muba, Kearsipan, Penyelenggaraan perpustakaan dan Penyelenggaraan pesta rakyat serta  Perda Prakarsa DPRD Muba tentang tata cara penyaluran dana Corporate Social Rensponsbility (CSR) yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III rapat ke-1 pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu sangat penting guna menciptakan kesepahaman bersama dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

Dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, secara keseluruhan menyetujui dan sependapat terhadap satu raperda PrakarsaLegislatif dan enam raperda Eksekutif Kabupaten Muba, seperti yang di ungkapkan beberapa juru bicara dari fraksi-fraksi DPRD Muba.

Diantaranya pemandangan umum yang disampaikan pembicara dari fraksi PDIP DPRD Muba Ismawati SE mengatakan, apa yang telah disampaikan Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam pidato penyampaian enam raperda Pemerintah Kabupaten Muba sudah berjalan dengan maksud dan kehendak dari fraksinya, dan beliau mengharapkan kepada seluruh jajaran instansi agar proaktif dan selalu berkoordinasi pada rapat Pansus sehingga dapat menghasilkan peraturan-peraturan yang bermanfaat bagi kita semua.

“Kami mendukung sepenuhnya terhadap enam raperda tersbut, dan kami dari fraksi PDIP DPRD Muba berharap semoga enam reperda ini dapat memberikan konstribusi yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah serta dapat melayani dan mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

Senada dengan pemandangan umum dari fraksi PDIP, pembicara dari fraksi Partai Gerindra juga menyetujui terhadap enam raperda itu, untuk dapat diproses dan dibahas  guna mendapat persetujuan dari DPRD Muba. “Kami berharap setelah enam raperda ini menjadi peraturan daerah, nanti kiranya peraturan daerah ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan mengetahui tentang peraturan daerah tersebut, dan juga dapat menempatkan sumber daya masnusia yang benar-benar berkualitas sehingga laju masyarakat kedepan lebih baik,” ujar Paimin SH.

Selanjutnya dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul BAsit mengharapkan kehadiran enam raperda ini mampu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menunjang keberhasilan pembangunan di Kabupaten Muba kedepannya. Lebih dari itu fraksi PKS menyakini juga bahwa raperda tentang pembatasan kegiatan pesta rakyat dapat menunjang program kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang mencanangkan Muba sebagai kabupaten layak anak (KLP), salah satunya adalah, terjadinya keharmonisan dari berbagai elemen dan perangkat hukum serta pengkondidisian lingkungan yang layak anak-anak untuk dapat berada dalam lingkungan yang sehat.

Sementara itu Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan pendapat terhadap satu raperda prakarsa DPRD Muba tentang tata cara penyaluran dana CSR, bahwa Beni mendukung usulan perda prakarsa tersebut dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar terwujudnya batasan yang jelas tentang kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan perusahaan, masayrakat sekitar, dan masyarakat Muba pada umumnya.

“Pada prinsipnya kami mendukung, dengan adanya perda prakarsa ini kami yakin CSR akan berjalan dengan baik sehingga dapat mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Muba,” punkas Beni.

Dari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap raperda Pemerintah Kabupaten Muba dan pendapat Plt Bupati Muba terhadap satu raperda prakarsa DPRD Muba, akan diagendakan kembali rapat paripurna dengan agenda tanggapan Plt Bupati Muba terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap pendapat Plt Bupati atas raperda prakarsa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016. (nor/ril)

 

News Feed