PRABUMULIH, MS – Bandi (35), satu dari tiga bandit pecah kaca akhirnya keok dihajar timas panas anggota Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (31/5/2017). Pelaku yang tercatat warga Dusun IV Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ini terpaksa ditembak kaki kirinya oleh petugas lantaran mencoba melarikan diri.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan satu peluru aktif. Sedangkan uang hasil kejahatan pecah kaca sebesar Rp 320 juta dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya bersama wanita penghibur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH saat gelar kasus mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi (TO) Polres Prabumulih. “Ya, pelaku ini kita ringkus telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil milik Debi Heriyanto warga Kabupaten PALI pada Juli 2016,” jelasnya.
Dimana, lanjutnya, mobil korban saat itu terparkir di depan toko Bata di Jalan Jenderal Sudirman. “Usai mengambil uang dari bank, korban hendak membeli sesuatu. Ketika mobil terparkir, pelaku bersama rekannya MA dan DY langsung melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil korban dengan busi. Dan membawa kabur uang Rp320 juta milik korban,” pungkasnya.
Menurut dia, pelaku berhasil diringkus petugas saat akan menjual senjata api rakitan ke temannya inisial MD. “Pelaku kita ringkus di Jalan Kelurahan Sukaraja bersama senjata api rakitan dan satu buah peluru,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ya, pelaku juga dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, pelaku Bandi mengakui perbuatannya. “Saya tidak sendiri melakukan kejahatan itu tapi dibantu teman saya inisial MA dan DY,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, ia bersama dua rekannya itu terlebih dahulu mengintai korban yang hendak mengambil uang di bank. “Ma yang masuk ke bank dan pura-pura jadi nasabah bank. Sedangkan saya dan DY menunggu diluar bank,” jelas pelaku.
Lantas, setelah korban keluar dari bank, ia dan MA naik motor FU dan DY pakai motor MX mengikuti korban. “Ketika mobil terparkir, MA langsung memecahkan kaca mobil, dan membawa kabur uang Rp320 juta. Kami kabur kearah Muaraenim,” ungkapnya.
Menurut dia, uang hasil kejahatan itu dibagi tiga. “Kami dapat Rp100 juta setiap orang. Sedangkan sisa Rp20 juta kami bawa ke Pagaralam untuk berfoya-foya dengan wanita penghibur,” pungkasnya. (nor)
