LAHAT, MS – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dapil VII dari Partai Perindo melingkupi Wilayah Kota Pagar Alam, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang Rudi Hartono menyoroti atas putusan Pengadilan Negeri Lahat yang menjatuhkan vonis pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan hukuman dua tahun delapan bulan kurungan.
“Saya selaku Anggota DPRD Provinsi dari dapil VII meminta agar kiranya pihak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan keputusan banding nantinya yang seadil-adilnya untuk memberi efek jerah kepada pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya, Jumat (17/11/2023).
Ia berharap hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang nantinya dapat membuat keluarga korban bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan harapan, sehingga pelaku H (17) bisa di hukum semaksimal mungkin atas perbuatannya, mengingat pelaku telah merusak masa depan korban. “Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup,” tegasnya.
Masih katanya, untuk itulah dirinya terpanggil sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari dapil VII, melingkupi wilayah Kota Pagar Alam, Lahat dan Empat Lawang akan mengawal proses banding ini sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan harapan keluarga korban.
Selain itu mengingat bapak dan keluarga Korban Persetubuhan tak henti hentinya memperjuangkan untuk mendapatkan keadilan, terlihat kekecewaan keluarga korban persetubuhan terhadap sebut saja Bunga (15) dari Kota Pagar Alam.
“AR (34) sebagai orang tua Korban mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lahat sebab JPU telah mengajukan memori banding bahkan sudah didaftarkan terhadap putusan Pengadilan Negeri PN Lahat yang dianggap sangat rendah, karena tuntutan JPU 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan pada putusan dengan vonis yang di jatuhkan Hakim pada persidangan putusan Senin kemarin /6/11/2023/ menjadi 2 tahun 8,” ujarnya. (ln)
