LAHAT, MS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Lahat adakan sosialisasi Kepatuhan Pajak dan Ketetapan Retribusi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak dan Retribusi daerah Tahun 2021, bertempat di hotel Calista, Selasa (30/11/21).
Heliana SE kasubid Regulasi dan Informasi bidang Pengawasan dan pengendalian dalam laporan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dan regulasi perpajakan dan retribusi daerah dan juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi akan pentingnya pajak dan retribusi untuk pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini diikuti oleh wajib pajak dan retribusi daerah, yang terdiri dari wajib pajak hotel, restoran, hiburan, walet, parkir dan reklame,” jelasnya.
Kepala badan pendapatan daerah kabupaten Lahat yang diwakili oleh Seketaris Bapenda Lidyawati S Hut membuka secara resmi sosialisasi yang melibatkan wajib pajak dan retribusi daerah.
Lebih lanjut Lidyawati menyapaikan akan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
“Kami berkeyakinan apabila semua pihak berkomitmen melakukan upaya upaya nyata demi meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya akan memberikan kontribusi pada pembangunan dikabupaten Lahat,” tuturnya.
Sosialisasi ini diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk dapat berkontribusi secara nyata untuk kemajuan kabupaten Lahat.
Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Muhammad Anshori SE MSi menerangkan pajak dan distribusi asli daerah telah diatur dalam UUD nomor 28 tahun 2009 dan ditegaskan dengan Peraturan daerah no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi Perda nomor 4 tahun 2011
“Dasar hukum ini harus selalu disosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran , bahwasanya pajak itu merupakan kewajiban sebagai warga negara,” tuturnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan ada peningkatan kesadaran masyarakat akan pajak, di karena pajak merupakan kewajiban yang legal menurut hukum.
“Melalui sosialisasi ini semoga masyarakat lebih mengetahui dan lebih paham pajak daerah wajib dibayarkan kepada pemerintah,” tutupnya. (nur)
