LUBUKLINGGAU, MS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14 kilo gram. Ganja kering 14 kilo ini diamankan dari tersangka, Rojali Alias Bang Jali (32) di Desa Bukit Ulu,Kelurahan Karang Jaya,Kabupaten Musi Rawas Utara, Jumat (28/7/2017) pukul 21.00 WIB.
Tersangka, Rojali tertembak bagian kaki nya karena melakukan perlawanan dengan mencoba menikam atau menusuk polisi dengan pisau, sementara pemilik barang yakni Rasyid Bin Asek (DPO) berhasil kabur meski ditembak juga oleh petugas.
Penangkapan tersangka Rojali berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka Bambang di Kelurahan Bengawan Solo dengan barang bukti 23 paket ganja ukuran kecil.
Tersangka, Rojali alias Jali bin Muha (32) warga desa Batu Gane,Kecamtan Selangit,Kabupaten Musi Rawas merupakan pengedar narkoba jenis ganja kelas kakap jaringan bandar narkoba di Muratara yang memiliki ganja 14 kilo gram yang menjadi barang bukti.
Kapolres Lubuklinggau,AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi dalam press release tadi siang menerangkan penangkapan dilakukan Jumat (28/7/2017) sekitar pukul 19.00 WIB di Pasar Satelit,Kelurahan Pasar Satelit,Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dimana saat itu anggota Satresnarkoba melakukan undercover buy terhadap tersangka, dan disepakati bertransaksi di Pasar Satelit, namun sesaat sebelum transaksi Bang Jali membatalkan janji tersebut dan meminta untuk mengambil sendiri Ganja tersebut ke Desa Bukit Ulu,Kecamatan Karang Jaya,Kabupaten Muratara, dan disepakati ketemuan di SPBU Tanjung Raya,Kecamatan Lubuklinggau Utara I sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian anggota dan tersangka bersama-sama menuju TKP di Desa Bukit Ulu menggunakan mobil polisi, setiba di lokasi,tersangka Bang Jali bertemu dengan tersangka lain yang diduga sebagai bandar. “Tersangka Bang Jali dan bandar tersebut pergi menggunakan sepeda motor jenis matic dan meminta anggota yang menyamar menunggu dipinggir jalan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Hajat, selang beberapa menit sekitar pukul 21.00 WIB tersangka Jali langsung menuju mobil melalui pintu tengah, selanjutnya anggota polisi langsung melakukan penyergapan terhadap Jali, akan tetapi tersangka melakukan perlawanan menggunakan pisau hendak menusuk polisi yang menyergapnya.
Sehingga polisi terpaksa menembak bagian kaki tersangka,melihat hal tersebut tersangka lainnya juga melakukan perlawanan dan juga dilakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki tersangka lain,tersangka lain berhasil melarikan diri,selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa oleh tersangka Jali yang berisi ganja 14 kg. “Diduga tertembak karena polisi juga menembak,tapi belum ditemukan bercak darahnya, sekarang masih kita selidiki pemilik barang yang lolos,” ujarnya.
Diterangkan Hajat, dari tersangka Bang Jali,polisi mengamankan barang bukti 14 kilo gram ganja kering terdiri dari daun,batang dan biji tanaman ganja, satu bila senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka untuk menikam petugas. (dhiae)