Berat Ujung, SO Perkosa Anak Dibawah Umur

MUSIRAWAS, MS – Sebut saja Bunga (10) warga Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura harus mengalami trauma mendalam usai diperkosa SO (19) warga Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu.

Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula terjadi Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 12.00 wib di depan PAUD Desa Sungai Bunut. Korban yang kala itu melintas didepan PAUD dipanggil oleh tersangka dengan alasan akan membayar terong.

Tanpa curiga korban mengikuti tersangka yang mengajaknya ke belakang PAUD,sampai dibelakang PAUD tersangka langsung membuka celana korban kemudian pelaku menidurkan korban dan memasukkan jari kelingking kanan pelaku ke kemaluan korban.

Tak sampai disitu tersangka yang sudah berat ujung (BU) lalu pelaku membuka celananya dan memasukkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban sambil mengoyang-goyangan pantat pelaku. Usai selesai pelaku nencabut kemaluanya dan mengeluarkan pisau dari pinggang pelaku dan mengancam korban supaya tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain dan berjanji akan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban malam harinya. Lalu tersangka menyuruh korban pulang ke rumah, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa perih di kemaluannya.

Mendapati anaknya ketakutan selama dua hari, Romo Rengen yang tak lain adalah ayah korban membujuk anaknya agar menceritakan kejadian yang dialami anaknya. Mendengar pengakuan anaknya yang masih dibawah umur sontak saja membuat naik pitam dan Selasa (24/2) sekitar pukul 16.30 wib mendatangi Polsek BTS Ulu untuk melaporkan hal tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan berselang satu hari setelah menerima laporan yakni Rabu (25/4) sekitar pukul 20.00 Wib tersangka sudah berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dikediamannya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 81 ayat 1 yo 76 D UU RI No.35 THN 2014 perubahan atas UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” jelas kapolres. (dhiae)

News Feed