LUBUKLINGGAU, MS – Penyidik dari Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lubuklinggau, melimpahkan berkas AF (17) dan Heri alias Bobi (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (7/11).
Pasalnya, berkas perkara tersangka, sudah dinyatakan lengkap atau P21, jadi dengan demikian kedua tersangka ini, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kajari Lubuklinggau, Jaya Putra melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Dian Herdiman mengatakan, berkas kedua tersangka telah lengkap (P21), dan saat ini pihak penyidik Polres Lubuklinggau sudah melimpahkan berkas kedua tersangka.
“Berkasnya suda kami terima. Akibat perbuatannya ini, tersangka Heri alias Bobi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam paling ringan lima tahun dan paling tinggi 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya, Senin (7/11).
Namun, untuk tersangka AF dikarenakan tersangka dibawah umur, tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal UU RI no 11 tahun 2012, yakni tentang sistem peradilan pidana anak.
“Kedua tersangka dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), untuk proses hukum selanjutnya yakni persidangan,” kata Dian.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan AF yang merupakan pelajar SMK di Provinsi NAD. Dirinya mengatakan kalau ia baru pertama kali membawa dan mengantarkan barang tersebut. Dirinya melakukan tersebut untuk mendapatkan uang, dikarenakan dirinya sudah tidak lagi tergantung kepada orang tua.
Sekedar mengingatkan, AF (17) dan Heri alias Bobi (22) yang merupakan warga Kampung Gurogo Gandapuiro Kecamatan Loksumawe Kabupaten Bireun Aceh Utara Povinsi Nanggro Aceh Darussalam (NAD), kedapatan oleh pihak kepolisian Polres Lubuklinggau membawa dan akan mengirimkan Ganja seberat 20 kg, Rabu (26/10) lalu.
Keduanya ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan razia terhadap bus yang mereka tumpangi dan ditemukan ganja yang disimpan oleh keduanya di dalam tas rangsel.(sen)