MURATARA, MS – Sungguh biadab yang dilakukan Saiful (35), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu. Sebab, dirinya tega merenggut kehormatan adik iparnya yang masih duduk di bangku sekolah SMA.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian pemerkosaan itu dilakukan pada 02 Juli 2017 lalu sekitar pukul 21.00 WIB didalam mobil Xenia, tepatnya di Simpang PT Galtam, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu.
Kapolres Musirawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Satria Dwi Dharma didampingi Kanit Pidum Polres Musirawas, IPDA Berthu mengungkapkan, berdasarkan laporan dan invetigasi tim dan keterangan korban, kejadian itu berawal pada saat korban bersama pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri bersama satu anggota keluarga lain hendak kembali ke Desa Pangkalan usai pulang dari liburan.
“Saat di tengah jalan, pelaku menurunkan anggota keluarganya dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dengan korban. Karena takut dengan ancaman pelaku yang memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira), keluarga korban yang lain turun dan mengetahui pelaku pergi bersama korban,” jelas Satria.
Saat berdua didalam mobil, tersangka langsung memperkosa korban dengan cara mengancam korban dengan pisau dan merobek baju korban, serta melukai tangan korban hingga berdarah. Selanjutnya, korban yang masih dibawah umur berhasil diperkosa dengan membabi buta didalam mobil Xenia milik tersangka.
“Setelah puas menyetubuhi, korban diturunkan dipinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musirawas,” kata Kasat.
Usai menerima laporan, serta melengkapi administrasi penyidikan, penyidik pun langsung menetapkan pelaku Saiful sebagai tersangka. Jajaran Polres Musirawas pun, segera memburu tersangka.
“Dalam pencarian, tersangka tergolong licin, hingga pada Jumat (25/8/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka berhasil diamankan Tim Buser Polres Musirawas dan Polsek Rawas Ulu. Pelaku ditangkap di rumah temannya di Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu. Tersangka melawan, namun berhasil dilumpuhkan. Kemudian, Tim berhasil mendapatkan sepucuk senpira jenis laras pendek beserta tiga amunisi aktif kaliber 9 mm,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti pun, kini sudah diamankan di Mapolres Musirawas dan berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka ditetapkan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Kami masih mendalami terkait kepemilikan senpira dan keterlibatan tersangka dengan tindak pidana lainnya. Tersangka mengakui tega memperkosa, karena terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya. (dhiae)
