MUSIRAWAS, MS – Berakhir sudah sepak terjang As (45) pemuda asal Medan Sumatara Utara (Sumut). Kurir Narkoba jenis Ekstasi ini tak berkutik saat diringkus Tim Gabungan (Timgab) Badan Narkotika Nasional (BNN) Mura-Satuan Polisi Brigade Mobil (Sat-Brimob) Den B Pelopor Polda Sumsel, di SPBU Bukit Beton Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan STL Ulu Terawas, Minggu (29/4/2018) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 500 butir pil ekstasi berwarna merah logo S yang di simpan dalam plastik klip, yang disembunyikan rapi dibalik tempat duduk bus yang dia tumpangi. Selain itu juga diamankan barang bukti lain, seperti lima lembar pecahan seratus ribu, dan 3 buah handphone.
Informasi dihimpun berhasil dibekuknya tersangka berawal dari informasi warga dan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan personel Bratas BNN berkordinasi dengan personel Brimob Den B Pelopor.
Mendapatkan informasi tersebut, Kepala Detasement (Kaden) AKBP Eko Yudi Karyoto mengelar giat razia tepat berada depan SPBU Bukit Beton di Jalinsum, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Setiba di lokasi, personel menyebar dan melakukan pengeledahan setiap kendaraan, terutama roda empat yang melintas. Di salah satu bus AKAP jurusan Medan-Jakarta, petugas mendapati salah satu penumpang As (45), petugas mendapati bungkusan plastik klip didalamnya berisi ratusan butir pil berwana merah berlogo S yang diduga kuat Narkoba jenis Ekstasi.
Selanjutnya bersama barang bukti, Tersangka As digelandang ke Kantor BNN Mura di Muara Beliti guna mempertangungjawabkan perbuatan dimata hukum.
“Ini menindaklanjuti instruksi BNNP Sumsel dan berkoordinasi dengan Kaden Brimob AKBP Eko. Setelah kurang lebih sepekan kita lakukan penyelidikan, kita berhasil menangkap kurir Narkoba dengan 500 butir Ekstasi dari Aceh, yang temukan dari hasil pengeledaan bus yang melintas,”terang Hendra Amoer, Kepala BNN Mura didamping Kaden B Pelopor Polda Sumsel press realease di Kantor BNN Mura, Senin (30/4) siang.
Dijelaskanya, menurut pengakuan tersangka, narkoba hanya titipan orang dan dia hanya mendapat upah untuk mengantarkannya ke tujuan.
“Karena narkoba itu melintasi wilayah kita, maka dipastikan ada juga keterlibatan jaringan pengedar narkoba antar provinsi, khususnya yang diduga dikendalikan dari Lapas Narkotika klas II A Muara Beliti,’’ paparnya.
Sesuai tupoksi BNN, lanjtnya, pihaknya menargetkan jaringan. “Dimana kita sudah memutuskan satu jaringan. Harapan kami dengan dukungan semua pihak akan kita ungkap jaringan besar. Tersangka As kita kenakan Pasal 112 dan pasal 114 ayat jo pasal 113 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (dhia)
