PALI, MS –Menurut peraturan perundang-undangan bagi Aparatur Sipil dan Negara (ASN), tentang pembentukkan satuan petugas (SATGAS), untuk mencegah adanya korupsi, atau disebut juga pencucian uang (Money Loundry) dan Pungutan Liar, pemerintahan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan, Kepolisian menggelar sosialisasi. Kegiatan ini bertempat di Gedung Arsendora, kecamatan Talang Ubi.
Ketua Pelaksana Robby Kurniawan SStp Msi, mengungkapkan kegiatan ini bentuk kepedulian, serta pencegahan agar tidak ada tindakan pencucian uang maupun pungutan liar, ditubuh pemerintahan, sebelum terjadi hendaknya adanya pencegahan terlebih dahulu, Kamis (17/11).
“Dalam program pencegahan pencucian uang, pemerintahan kabupaten PALI, mendatangkan narasumber dari kota Jakarta yakni Mirza Anwar sebagai Deputi Pemberantasan PPATK, dan tujuan acara ini untuk mendukung aparat penegak hukum, dalam mencegah tindak korupsi, pencucian uang dan pungutan liar, serta terciptanya pemerintahan yang bersih, “ ujarnya.
Mirza Anwar Deputi Pemberantasan PPATK, mengungkapkan berdiri PPATK, atas azaz kebutuhan, sebab PPATK hanya sebagai kontrol dari keuangan negara, dan biasanya tindakan pencucian uang dan pungutan liar, biasanya terjadi ditubuh pemerintahan, sebagai manusia akan terlena apabila menerima uang negara.
“Pencucian uang merupakan tempat aman bagi tindakan korupsi, dan biasanya melalui rekening orang terdekat, sebagian pejabat maupun koruptor, melakukan tindakan pidana tersebut, sering terjadi apabila berlimpahan harta kekayaan, oleh karena itu sebelum terjadi, kita harus melakukan pencegahan terlebih dahulu, “ tuturnya. (Yeng)