PRABUMULIH, MS – Dedi Apriadi alias Dedi Botol (33) warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Dedi Botol kembali melakukan pungutan liar (pungli) terhadap supir truk angkutan batubara di Jalan Lingkar Timur (jalingtim), tepat sekitar SPBU Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Akibatnya, pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Rabu (7/9) , sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita uang receh senilai Rp282 ribu yang diduga dari hasilnya pungli terhadap para supir truk-truk angkutan yang melintasi kerap melintas di kawasan tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, diamankannya Dedi Apriadi alias Botol ini oleh petugas Polsek Prabumulih Timur saat melakukan giat pengamanan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Adha mendatang. Awalnya, petugas yang tengah patroli di kawasan Jalingtim sejak dari kejauhan melihat sejumlah angkutan mobil beriringan melintas yang sedikit terhambat laju kendaraannya dari arah Terminal menuju ke simpang RSUD Prabumulih.
Dengan demikian, membuat petugas langsung menelusuri arus kendaraan di jalan tersebut. Tak disangka, kemacetan itu dikarenakan aksi pelaku yang saat itu berada tepat di badan jalan yang diduga sambil menjulurkan tangannya kearah pintu supir-supir yang melintas.
Melihat hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku. Saat didekati polisi, pelaku yang dikenal sebutan Botol ini sempat hendak kabur, akan tetapi upaya melarikan dirinya itu pun tak berhasil, sehingga ia langsung tertangkap tangan dan langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur. “Aku minta dengan sopir truk itu idak makso,” ungkap pelaku.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Riki Yanto Atmaja membenarkan telah mengamankan pelaku. “Saat anggota sedang patroli, pelaku tengah melakukan pungli terhadap sopir truk,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIk MH menegaskan pihaknya saat ini akan mengenakan pelaku dengan pasal-pasal pengemis sesuai KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana. “Ini sebagai efek jera bagi para pelaku pungli seperti yang dilakukan Dedi Apriadi alias Dedi Botol,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini. “Sesuai kesepekatan bersama Kejari, pihak Pengadilan maka kita akan menjerat pelaku pungli ini dengan menggunakan pasal pengemis,” kata Andi.
Ia menegaskan, tak menutup kemungkinan ancaman hukuman pidana penjara itu juga akan diterapkan terhadap pelaku Dedi Apriadi alias Botol yang kepergok pungli sebagaimana Pasal 504 KUHPidana ayat 1, barang siapa yang mengemis di muka umum akan diancam dengan pidana kurungan 6 minggu, lalu ayat 2 menyebutkan pengemisan yang dilakukan tiga orang atau lebih akan dipidana kurungan selama 3 bulan.
“Tidak ada lagi hukuman berupa denda terhadap para pelaku-pelaku pungli ini tapi pidana kurungan penjara sesuai Pasal 504 KUHP itu. Kita akan koodinasi dengan pengadilan terkait untuk jadwal waktu sidang Dedi Apriadi,” ungkapnya. (nor)