Diduga Ada Kecurangan, Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Prabumulih Laporkan Calon Tunggal ke Panwaslu

PRABUMULIH, MS – Tiga aliansi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Kota Prabumulih (AMKKKP) melaporkan adanya indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung dan ikut kegiatan pasangan calon (Paslon) petahana atau calon tunggal yakni Ir H Ridho Yahya MM dan Adriansyah Fikri SH selama telah ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih periode 2018-2023. Hal ini dianggap oleh AMKKKP telah keberpihakan dengan mengabaikan netralitas sebagai ASN.

Dengan demikian, Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Kota Prabumulih, mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (26/2/2018).

Ketua AMKKKP, Suharta Ucim menjelaskan dugaan laporan pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait penggunaan fasilitas negara berupa Mobil dinas BG 1 C yang belum di kembalikan calon petahana, serta keterlibatan oknum ASN yang diduga turut serta berpolitik praktis.

“Kami sudah melaporkan dugaan kecurangan ke pihak Panwaslu Kota Prabumulih. Saat Ini laporan tersebut telah diterima dan belum diregristrasi karena belum memenuhi syarat. Namun pihak Panwaslu akan tetap mempelajari laporan tersebut,” ujar Suharta.

Bahkan, ditegaskan Suharta, dirinya sanggup mendatangkan saksi serta alat alat bukti apabila diperlukan pihak Panwaslu selaku pengawas tahapan penyelenggara pemilu.

“Kami akan bertindak sesuai ketentuan dan peraturan yang jelas. Laporan yang kami buat sifatnya serius bukan main main, bahkan kami sanggup mendatangkan saksi dan alat bukti untuk memperkuat laporan,” pungkasnya.

Untuk itu dalam hal ini, ia mengharapkan agar pihak Panwaslu untuk bekerja secara profesional. “Ya, kita minta Panwaslu Prabumulih untuk tidak berpihak kepasangan calon tunggal,” tegasnya.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi, SH mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami dugaan kecurangan yang dilaporkan. Serta laporan tersebut akan dipelajari selama satu pekan kedepan.

“Laporan ini akan kita kaji terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak, sehingga nantinya dapat disimpulkan laporan ini benar atau tidak. Selaku Panwas kita akan bekerja secara professional tanpa menduga-duga. Hal ini diperlukan kepastian dan data yang kongkrit. Karena dapat berimplikasi hukum baik untuk pelapor maupun terlapor,” tandasnya. (nor/rel)

News Feed