PAGAR ALAM,MS. Hasil penyidikan Polres Pagar Alam terhadap kasus penemuan mayat dalam karung yang merupakan Waldansih (63), warga Sidorejo Pagar Alam Sumatera Selatan, ditemukan selembar surat berharga berupa surat tanah dari tangan pelaku Samsu (68).
Dari hasil introgasi sementara,Polres Pagar Alam berhasil mengungkap motif baru dari aksi pembunuhan tersebut. Polres mendapati jika pelaku membunuh korban karena diduga ingin menguasai harta korban. Hal ini berdasarkan hasil keterangan pelaku yang juga telah membawa kabur sertifikat tanah milik korban.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa kasus penemuan mayat dalam karung adalah kasus pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri.
“Mayat yang dilaporkan warga kemarin ternyata hasil pembunuhan. Bahkan berdasarkan olah TKP kita mendapati bahwa pelakunya adalah suaminya,” ujarnya, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, motif sementara dari hasil penyidikan yaitu untuk menguasai harta korban. Hal ini berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti sertifikat tanah yang dibawa kabur pelaku.
“Pelaku ini diduga telah merencanakan pembunuhan korban. Karena korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dan dibuang disemak-semak dekat rumahnya,” jelasnya.
Pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun. (len)

Komentar