LUBUKLINGGAU, MS – Bank Pembangunan Daerah (BPD) SumselBabel Cabang Kota Lubuklinggau, diduga telah merugikan salah satu konsumennya, karena adanya kredit fiktif senilai Rp 120 juta dengan menggunakan nama salah satu mantan nasabahnya, padahal korban sama sekali tidak mengetahui kredit tersebut.
Kasus yang kini tengah ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atas laporan korban tersebut, terkuak ketika mantan nasabah Bank SumselBabel ini, yakni atas nama Nulaili mengajukan kredit di perbankan nasional. Namun, dirinya kaget, dikarenakan namanya diblacklist, gara-gara masih terikat kredit di Bank SumselBabel dengan total pinjaman Rp 120 juta.
Tak terima dan merasa dirugikan dengan temuannya itu, korban melaporkan hal tersebut pada Selasa (9/8) lalu dengan harapan kasus ini dapat terselesaikan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan modus yang dilakukan, yakni diduga ada oknum yang telah melakukan penyalahgunaan nama dan tanda tangan atau pemalsuan dokumen identitas, sebab dirinya pernah menjadi nasabah dan telah melunasi kredit.
Diketahui, dalam perjanjian kredit itu, pinjaman sebesar Rp 120 juta memiliki masa waktu kredit selama delapan tahun. Padahal sesungguhnya, pelapor sama sekali tidak pernah kembali mengajukan permohonan pinjaman kredit pada Perbankan Daerah ini.
Ketua BPSK Kota Lubuklingau, Nurusulhi Nawawi saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan nasabah perbankan daerah tersebut yang menjadi korban kredit fiktif.
“Laporan Perkara Sengketa Konsumen pada BPSK dengan No. Register 44.Psk/Bpsk-Llg/VIII/2016 dan sudah ditindaklanjuti dengan mengundang para pihak yang bersengketa untuk hadir pada Kamis, 11 Agustus 2016 nanti (hari ini) pukul 14.00 WIB. Mereka akan kita hadirkan di Ruang Sidang BPSK di Kantor Disperindag Kota Lubuklinggau dengan Agenda Pra Sidang Mediasi atau Konsiliasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bank SumselBabel Cabang Lubuklinggau, Damsik mengatakan, pihaknya akan menghadapi laporan tersebut dengan kooperatif.
“Kita akan cari informasi itu dan akan kita jelaskan nanti saat bertemu, sebenarnya soal dugaan fiktif sangat riskan, apalagi terkait nama nasabah kan cukup banyak,” ungkapnya. (sen)